ThinkEdu

Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Kuasa Hukum, Janji Bertanggung Jawab

Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Kuasa Hukum, Janji Bertanggung Jawab
Foto : Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Sampaikan Permintaan Maaf Lewat Kuasa Hukum
Lingkaran.id - Priguna Anugerah Pratama, seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran yang tersangkut kasus pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui kuasa hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Bandung pada Kamis (10/4/2025), kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan bahwa kliennya sangat menyesali perbuatannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak atas kasus ini.

WAJIB TAHU! Cara Login dan Aktivasi MFA di ASN Digital BKN Sebelum 13 April 2025

“Dengan penuh penyesalan, klien kami menitipkan permohonan maaf yang tulus kepada korban, keluarga korban, dan masyarakat Indonesia atas kejadian ini. Ini akan menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi klien kami agar kejadian serupa tidak pernah terulang di masa mendatang,” ujar Ferdy.

Ferdy menambahkan bahwa sebelum kasus ini ramai diberitakan media, pihak keluarga Priguna sudah lebih dulu menemui keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Permintaan maaf itu telah disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga klien kami, dan alhamdulillah telah diterima secara kekeluargaan. Kesepakatan damai pun telah dicapai antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Namun demikian, Ferdy menegaskan bahwa meskipun keluarga korban telah mencabut laporan dan memilih jalur damai, kliennya tetap siap menghadapi konsekuensi hukum.

“Priguna menyadari bahwa proses hukum tetap harus dijalani. Ia menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab sepenuhnya di hadapan hukum, termasuk menerima kemungkinan terburuk yang bisa berdampak pada kehidupan pribadinya, termasuk dalam rumah tangganya,” tegas Ferdy.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kuasa hukum juga meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi maupun identitas visual Priguna dan keluarganya, karena mereka tidak terlibat langsung dalam perkara ini.

“Kami memohon kepada masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sosial, apalagi menyebarluaskan foto, identitas, atau data pribadi klien kami dan keluarganya. Keluarganya tidak bersalah dan tidak berkaitan langsung dengan kasus ini,” kata Ferdy.

Timnas U17 Indonesia vs Afghanistan, Garuda Muda Sapu Bersih Grup C dan Lolos ke Piala Dunia U17 2025!

Lebih lanjut, Ferdy memastikan bahwa selama proses hukum berjalan, kliennya akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada penyidik demi memperlancar jalannya penyelidikan.

“Klien kami berkomitmen untuk bersikap kooperatif sepanjang proses penyidikan, karena kami percaya hal itu penting demi mengungkap kebenaran secara utuh,” tutupnya.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik