
Kebijakan ini akan diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan juga didorong untuk diikuti oleh sektor swasta, khususnya setelah masa libur Hari Raya Idulfitri 2026. Pemerintah menilai lonjakan harga minyak dunia serta keterbatasan pasokan global menjadi faktor penting yang harus direspons dengan kebijakan penghematan.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo mencontohkan sejumlah negara yang telah lebih dulu menerapkan strategi serupa untuk mengurangi konsumsi energi. Salah satunya adalah Pakistan, yang menerapkan sistem kerja dari rumah hingga 50 persen serta memangkas hari kerja menjadi empat hari dalam sepekan.
“Langkah efisiensi seperti ini sudah dilakukan di beberapa negara, termasuk pengurangan aktivitas kantor secara langsung,” ujar Presiden.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya kebijakan di negara lain yang bahkan melakukan penyesuaian gaji bagi pejabat negara guna membantu kelompok masyarakat rentan di tengah tekanan ekonomi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa aturan teknis terkait implementasi WFH masih dalam tahap penyusunan. Namun demikian, kebijakan tersebut dipastikan mulai dijalankan setelah periode libur Lebaran, yang diperkirakan berakhir pada 25 Maret 2026.
“Ketentuan detailnya sedang difinalisasi, namun setelah Lebaran kebijakan ini akan mulai diberlakukan,” jelasnya.
Dari sisi fiskal, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan kebijakan WFH dapat memberikan dampak signifikan terhadap penghematan energi. Berdasarkan perhitungan awal, konsumsi BBM harian berpotensi ditekan hingga sekitar 20 persen.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan diterapkan secara menyeluruh di semua sektor. Bidang pekerjaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, industri, dan perdagangan tetap diharuskan beroperasi seperti biasa.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk sektor yang memungkinkan pelaksanaan kerja jarak jauh.
“Perlu dipahami bahwa sektor pelayanan publik dan industri tertentu tidak termasuk dalam kebijakan ini,” ujarnya di Istana Merdeka, Sabtu (14/3/2026).
Macet Parah Palembang–Betung Capai Puluhan Kilometer, Jalintim Sumsel Lumpuh Jelang Mudik Lebaran
Pelaksanaan WFH nantinya juga akan dikoordinasikan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Ketenagakerjaan, guna memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas kerja nasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mampu menekan konsumsi BBM, tetapi juga menjadi solusi adaptif dalam menghadapi tekanan krisis energi global tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.***