
Dosen Muda Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Tanpa Busana, Keluarga Curiga Ada Kejanggalan
“Dangdut itu hidup dan berkembang di lapisan masyarakat bawah,” ujar Waskito dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI terkait revisi UU Hak Cipta, Kamis (20/11/2025).
Ia menekankan bahwa panggung hiburan rakyat seperti pesta kampung dan hajatan keluarga merupakan pasar terbesar bagi musik dangdut, tetapi tidak memiliki regulasi yang jelas mengenai kewajiban pembayaran royalti.
“Untuk pentas hiburan rakyat di bawah seperti panggung hajatan dan sebagainya ini belum terkelola, pimpinan. Padahal pangsa pasar terbesar dangdut ada di sana,” tambahnya.
RESMI! DPR Sahkan RKUHAP Jadi Undang-Undang, Sistem Peradilan Pidana Indonesia Masuki Babak Baru
Selain masalah pengelolaan royalti, Waskito juga menyoroti minimnya apresiasi terhadap musik dangdut di ruang-ruang formal. Menurutnya, dangdut jarang diputar di tempat-tempat berbayar royalti seperti hotel, kafe, dan restoran mewah, sehingga peluang pendapatan bagi musisi dangdut menjadi terbatas.
PAMDI berharap revisi UU Hak Cipta dapat menciptakan aturan yang lebih adil dan inklusif, bukan hanya untuk industri musik mainstream, tetapi juga bagi para pekerja seni dangdut yang selama ini berkarya di akar rumput dan menjadi bagian penting dari budaya musik Indonesia.***