Lingkaran.id-Akhirnya kasus yang sedang ramai diperbincangkan saat ini yaitu adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan ponpes Al Zaytun yakni Panji Gumilang telah berlanjut ke ranah hukum.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, hari ini, Senin, 3/7/2023.
Rifqi Opinibolaid Ungkap Chelsea Harus Segera Beli 3 Pemain IniLaporan terkait polemik Pondok Pesantren Al Zaytun menandai masuknya polemik ponpes tersebut ke arah hukum pidana. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan adanya dua laporan polisi (LP) yang meelatarbelakangi diperiksanya Panji Gumilang.
Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor:
LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan, dengan nomor registrasi
LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Kedua laporan itu, sama-sama menudingkan pelanggaran Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, terhadap Panji Gumilang. Ia menambahkan, laporan dari pihak berbeda itu kini telah dijadikan satu untuk diselidiki, Ucap Brigjen Djuhandhani.
"Semua, LP kita jadikan satu," ucapnya kepada wartawan, di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat.
Kejagung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo Hari IniDengan demikian, Djuhandhani mengonfirmasi pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada pPimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut. Panji menjadi terlapor atas kasus dugaan penistaan agama.
Rencana yang bersangkutan yakni Panji Gumilang kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin 3/7/2023, kami undang untuk klarifikasi," Jelas Ucap Brigjen Djuhandhani.***