Lingkaran.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira Kepulauan Sangihe, Chandra Sudarto, resmi dicopot dari jabatannya setelah muncul dugaan serius bahwa ia memaksa warga binaan muslim untuk mengonsumsi daging anjing. Kasus ini memicu kehebohan publik dan gelombang kritik dari berbagai pihak karena dinilai mencederai prinsip kemanusiaan dan kebebasan beragama.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat. Pada 28 November, Ditjen Pemasyarakatan mengeluarkan surat perintah pemeriksaan sekaligus penjadwalan Sidang Kode Etik terhadap Chandra Sudarto.
Viral Video Dugaan Perselingkuhan Manajer Maskapai dengan PramugariMenurut Rika, Sidang Kode Etik dijadwalkan digelar pada hari ini di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Pelayanan. Sidang tersebut akan dipimpin langsung oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Kalapas.
Kasus ini tidak hanya menjadi pembahasan publik, tetapi juga menarik perhatian legislatif. Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, turut angkat suara mengecam tindakan Chandra yang dianggap sangat tidak manusiawi. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia serta kebebasan beragama yang tidak dapat ditoleransi dalam sistem pemasyarakatan.
Fakta Baru Kematian Arya Daru Terkuak, Keluarga Desak Polisi Naikkan Status ke Penyidikan
Mafirion mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan agar memproses Chandra Sudarto secara hukum serta menonaktifkannya dari jabatan. Menurutnya, tindakan tegas harus diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang dan demi menjaga integritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.