
DPR Sepakati Tuntutan “17+8”: Hentikan Tunjangan Rumah dan Pangkas Fasilitas Anggota Dewan
“Klien saya tidak terlibat dalam kasus ini, dan saya akan buktikan hal itu. Saya memohon kepada Presiden Prabowo untuk memanggil pihak Kejagung serta melakukan gelar perkara di Istana demi keadilan,” ujar Hotman.
Sebagaimana diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kapolri Tanggapi Isu Keterlibatan Riza Chalid dalam Pendanaan Kerusuhan Demo Nasional
Menanggapi pernyataan Hotman, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memberikan keterangan resmi. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” kata Hasan pada Minggu (7/9/2025).
“Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya penegakan hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi laptop Chromebook ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret nama besar Nadiem Makarim, tokoh muda yang pernah memimpin Kemendikbud sekaligus pendiri Gojek. Kini, semua mata tertuju pada langkah hukum selanjutnya yang akan menentukan nasib mantan menteri tersebut.***