
“Untuk Gedung DPRD Sulsel, ada 13 orang dewasa dan 1 anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan di DPRD Makassar, ada 10 orang dewasa dan 5 anak di bawah umur,” jelas Kombes Pol Didik Supranoto.
Ia merinci, para tersangka berasal dari berbagai latar belakang. Terdapat 10 mahasiswa, 6 pelajar SMA, serta sejumlah pekerja lepas, buruh bangunan, hingga pengangguran. Mereka diduga terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran dengan cara melemparkan bom molotov.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta pasal lain yang berkaitan dengan pencurian, penadahan, hingga UU ITE terkait ujaran kebencian.
“Proses penyidikan masih berjalan dan pendalaman terus dilakukan. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.
Daftar Tersangka
Kasus Gedung DPRD Sulsel: 14 orang tersangka, terdiri dari mahasiswa, pelajar, buruh, dan pengangguran.
Kasus Gedung DPRD Makassar: 15 orang tersangka dengan latar belakang beragam, termasuk mahasiswa, buruh bangunan, pekerja harian, hingga pelajar di bawah umur.
Suami Istri Provokator Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Ditangkap Polisi
Polda Sulsel juga membeberkan identitas para tersangka, mulai dari RN (19), seorang buruh harian lepas, hingga sejumlah mahasiswa dan pelajar yang masih berusia 15–17 tahun.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam kerusuhan besar tersebut.***