“Karena keterbatasan kemampuan fiskal daerah, kami tidak sanggup membiayai gaji PPPK menggunakan APBD. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui APBN mengalokasikan dana sebesar Rp21 miliar khusus untuk pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Buol,” jelas Bupati Risharyudi.
Ia menegaskan bahwa saat ini proses administrasi masih berlangsung, terutama terkait penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menjadi syarat teknis pencairan gaji. Meski demikian, ia optimistis gaji perdana akan mulai dibayarkan pada bulan Mei.
“Insya Allah gaji untuk PPPK tahap pertama akan cair di bulan Mei. Jadi, para pegawai tidak perlu khawatir karena anggarannya sudah disiapkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Risharyudi menuturkan bahwa secara aturan, daerah memang diberi kewenangan untuk menggunakan APBD dalam membayar gaji PPPK. Namun, ia menilai hal itu hanya realistis dilakukan oleh kabupaten atau kota yang memiliki kemampuan anggaran yang memadai.
“Jika kami menggunakan APBD, maka anggaran pembangunan infrastruktur dan kebutuhan lainnya bisa terganggu. Beban gaji PPPK cukup besar dan jika dipaksakan dari APBD, maka pembangunan di Buol akan tersendat,” ungkapnya.
Gegara Kebijakan AS, Rupiah Melemah Lagi! Simak Dampaknya ke Harga Barang
Sebagai informasi, total APBD Kabupaten Buol tahun 2025 mencapai Rp1,02 triliun. Struktur anggarannya meliputi belanja pegawai sebesar Rp512,68 miliar, belanja barang dan jasa Rp208,09 miliar, belanja modal Rp144,29 miliar, serta belanja lainnya sebesar Rp156,57 miliar.
Sementara pendapatan daerah tercatat Rp966,79 miliar, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp84,18 miliar, dana transfer pusat Rp842,81 miliar, dan pendapatan lain-lain Rp39,81 miliar. Dalam rincian PAD, pajak daerah menyumbang Rp15,03 miliar, retribusi daerah Rp3,81 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp4,97 miliar, dan lainnya sebesar Rp60,37 miliar.***