"Benar, yang kami amankan adalah Kades Pandansari, Kecamatan Kajoran," ujar Tri saat dikonfirmasi pada Jumat (19/7/2025).
Tri menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas sekelompok orang yang kerap berkumpul di daerah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan empat orang, termasuk Kades L, yang sedang berada di lokasi.
"Awalnya mereka kumpul untuk membahas transaksi ruko. Tapi dalam pertemuan itu, mereka justru sepakat untuk membeli sabu secara patungan. Ada yang disuruh membeli sedikit sabu, lalu digunakan bersama di tempat itu," ungkap Tri.
Hasil Otopsi Dokter Forensik Brasil Ungkap Kematian Juliana di Rinjani
Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 10 gram dari keempat pelaku. Meski kepemilikan barang haram tersebut diklaim terpisah, Kades L diketahui ikut mengonsumsi sabu hasil urunan bersama, dengan kontribusi sekitar Rp 200 ribu.
"Hasil tes urinenya positif. Jadi walaupun dia tidak memiliki sabu secara utuh, tetap kami tahan karena terlibat langsung dalam penggunaan," tambahnya.
Kades L kini ditahan bersama tiga rekannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan terhadap pejabat desa ini menjadi pukulan keras dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.***