Website Thinkedu

Kasus Kematian Zara Qairina: Kejaksaan Malaysia Tetapkan 5 Tersangka Anak di Bawah Umur

Kasus Kematian Zara Qairina: Kejaksaan Malaysia Tetapkan 5 Tersangka Anak di Bawah Umur
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Kasus kematian tragis siswi berusia 13 tahun, Zara Qairina Mahathir, terus menjadi perhatian publik Malaysia. Kejaksaan Agung Malaysia (AGC) resmi menetapkan lima orang anak di bawah umur sebagai tersangka dalam kasus yang diduga kuat berkaitan dengan praktik perundungan di lingkungan sekolah.

Dalam pernyataannya, AGC menegaskan bahwa kelima remaja tersebut akan segera dibawa ke meja hijau. Persidangan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (19/8/2025) di Pengadilan Anak Kota Kinabalu, sementara proses pemeriksaan kematian Zara di Pengadilan Koroner akan dimulai pada 3 September mendatang.

Autopsi Ulang Zara Qairina, Dugaan Bullying di Asrama Sekolah Kian Menguat
 

Jaksa Agung, Dusuki Mokhtar, mengonfirmasi bahwa semua tersangka berusia di bawah 18 tahun. Mereka akan dijerat dengan Pasal 507C ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang mengatur tindak pidana terkait penggunaan kata-kata atau komunikasi bernada ancaman, kasar, maupun penghinaan.

“Ya, seluruh tersangka merupakan anak-anak di bawah umur, dan mereka akan diadili sesuai ketentuan hukum anak,” ungkap Dusuki pada Senin (18/8).

Sebelumnya, AGC telah mempelajari dokumen investigasi yang diserahkan oleh kepolisian terkait kematian Zara. Dari hasil pemeriksaan bukti dan keterangan saksi, kejaksaan memutuskan untuk mendakwa lima tersangka atas dugaan keterlibatan dalam perundungan yang menimpa korban. AGC juga menegaskan bahwa dakwaan ini tidak akan menghambat jalannya penyelidikan polisi yang masih berlangsung.

Koroner Kota Kinabalu, Azreena Aziz, menetapkan rangkaian sidang pemeriksaan kematian Zara berlangsung pada 3 September hingga akhir bulan, tepatnya 4–19 September dan 22–30 September 2025.

Kematian Zara Qairina mengguncang Malaysia setelah remaja tersebut ditemukan pingsan pada dini hari, 16 Juli 2025, di saluran pembuangan dekat asrama sekolahnya di Papar, Sabah. Ia diduga jatuh dari lantai tiga bangunan asrama sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu, keesokan harinya, 17 Juli 2025.

Bank Indonesia Siap Luncurkan Sistem Payment ID untuk Pemantauan Transaksi Digital

Kasus ini semakin memicu emosi publik setelah jenazah Zara kembali digali pada 9 Agustus untuk kebutuhan autopsi di tengah tuduhan serius adanya praktik perundungan. Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, bahkan mengungkapkan di hadapan Dewan Rakyat bahwa penyelidikan telah menemukan indikasi kuat adanya unsur perundungan, pengabaian, hingga pelecehan seksual terhadap korban. Pernyataan tersebut berdasarkan keterangan dari 195 saksi, termasuk teman-teman asrama Zara.

Dengan ditetapkannya lima tersangka anak-anak ini, masyarakat Malaysia menaruh harapan besar agar kasus Zara Qairina dapat terungkap secara tuntas, serta menjadi momentum penting dalam penegakan hukum terhadap praktik perundungan di sekolah.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada