Website Thinkedu

Kasus Kematian Zara Qairina, Terungkap Unsur Perundungan, Penelantaran, dan Pelecehan Seksual

Kasus Kematian Zara Qairina, Terungkap Unsur Perundungan, Penelantaran, dan Pelecehan Seksual
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution, mengungkapkan adanya indikasi serius dalam kematian tragis Zara Qairina Mahathir (13). Ia menyebut terdapat unsur perundungan, kelalaian, hingga pelecehan seksual yang menimpa siswi asrama tersebut.

Fakta-fakta tersebut terkuak setelah penyidik menerima buku harian Zara setebal 51 halaman, yang diserahkan oleh seorang guru. Buku itu berisi catatan pribadi Zara mengenai pengalaman pahit, pergulatan emosional, dan masalah yang ia hadapi selama berada di sekolah.

“Buku harian ini menjadi bukti penting dalam penyelidikan polisi, melengkapi keterangan saksi dari teman-teman satu asrama,” kata Saifuddin seperti dikutip The Star, Kamis (21/8/2025).

Sidang PK Silfester dalam Kasus Fitnah JK Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Buku harian itu kini dianalisis oleh psikolog Divisi Investigasi Kejahatan Seksual, Perempuan, dan Anak (D11) Bukit Aman. Dari analisis tersebut, polisi mengetahui kronologi terakhir Zara, termasuk keberadaannya pada pukul 23.00 malam sebelum kejadian, serta aktivitas di asrama pada pukul 22.00.

“Semua informasi ini menjadi bukti pendukung. Para psikolog juga menilai kondisi mental korban saat itu. Yang jelas, ada bukti nyata perundungan, ada kelalaian karena korban sudah pernah melapor ke pihak sekolah, dan juga terdapat unsur pelecehan seksual yang kini diselidiki,” tegas Saifuddin di hadapan Dewan Rakyat. Ia menekankan, tidak boleh ada upaya menutupi kebenaran.

“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, bukan tempat yang justru membuat mereka menderita,” ujarnya.

Kasus ini telah menyeret lima remaja putri ke meja hijau. Pada Rabu (20/8/2025) di Pengadilan Anak Kota Kinabalu, Sabah, kelimanya didakwa atas tuduhan melakukan perundungan verbal terhadap Zara.

Mereka disebut telah menggunakan kata-kata kasar yang didengar langsung oleh korban, sehingga menimbulkan penderitaan emosional. Dakwaan dijatuhkan berdasarkan Pasal 507C(1) KUHP Malaysia yang mengatur soal penggunaan bahasa atau komunikasi yang kasar maupun mengancam.

Di hadapan Hakim Elsie Primus, kelima remaja yang masih di bawah 18 tahun itu menyatakan tidak bersalah. Apabila terbukti, mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya.

Jaksa menuntut agar masing-masing terdakwa dikenai jaminan RM5.000 (sekitar Rp19 juta), dengan setoran deposit RM1.000 serta satu penjamin.

Kasus ini bermula di Sekolah Menengah Kebangsaan Agama Tun Datu Mustapha, Papar, Sabah, pada 15 Juli 2025. Antara pukul 22.00 hingga 23.00 malam, Zara diduga mengalami perundungan di blok asrama.

Tragedi Raya: Balita Malang Meninggal Usai Dikeluarkan 1 Kg Lebih Cacing dari Tubuhnya

Keesokan harinya, pada 16 Juli pukul 04.00, Zara ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri setelah diduga jatuh dari lantai tiga asrama. Ia sempat mendapat perawatan, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit setempat pada 17 Juli 2025.

Kematian Zara memicu gelombang keprihatinan publik Malaysia. Kasus ini menjadi sorotan luas, menimbulkan desakan agar pemerintah, sekolah, dan aparat penegak hukum lebih serius dalam menangani masalah perundungan di lingkungan pendidikan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada