Website Thinkedu

Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis Libatkan Ibu Kandung

Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis Libatkan Ibu Kandung
Foto : Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis
Lingkaran.id - Kepolisian mengungkap fakta memilukan dalam kasus dugaan perdagangan anak yang menimpa bocah berinisial RZA. Anak tersebut diduga menjadi korban jual beli manusia yang dilakukan secara berlapis, bahkan melibatkan ibu kandungnya sendiri.

Kasus ini bermula ketika RZA, yang sebelumnya diasuh oleh tantenya di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, dijemput oleh sang ibu, IJ, pada 31 Oktober 2025. Sejak saat itu, keberadaan RZA tidak lagi diketahui keluarga.


Bocah Diduga Gangguan Mental Diikat dan Dipaksa Mengaji, Ini Faktanya

Kecurigaan baru muncul hampir satu bulan kemudian. Pihak keluarga yang tak kunjung mendapat kabar akhirnya melaporkan hilangnya RZA ke Polres Metro Jakarta Barat pada 21 November 2025.

Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menemukan keberadaan korban pada awal Desember 2025. RZA ditemukan di wilayah pedalaman Sumatera Utara dalam kondisi masih hidup dan tengah bermain bersama tiga anak lainnya.

“Ketika kami amankan, korban dalam kondisi sedang bermain dengan anak-anak lain yang juga turut kami bawa untuk pendalaman,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IJ diduga telah menjual anak kandungnya sendiri kepada seorang perempuan berinisial WN dengan nilai transaksi sebesar Rp17,5 juta.

“Dalam pemeriksaan, tersangka IJ mengakui telah menjual anak korban kepada tersangka WN,” ungkap Arfan.

Aksi kejahatan tersebut tidak berhenti di situ. Polisi mendapati bahwa RZA kembali diperdagangkan secara berantai. Dari tangan WN, korban dijual kepada tersangka EM dengan harga Rp35 juta. Selanjutnya, EM kembali menjual RZA kepada tersangka LN dengan nilai yang melonjak hingga Rp85 juta.

“Tersangka LN berperan sebagai perantara jual beli anak di wilayah pedalaman Sumatera,” jelas Arfan.

Polisi menegaskan bahwa kasus ini melibatkan jaringan terorganisasi yang terdiri dari berbagai peran, mulai dari penjual, penghubung, hingga calo yang meraup keuntungan dari praktik kejahatan tersebut.

Total ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikelompokkan ke dalam tiga klaster. Klaster pertama merupakan pihak penjual anak, yakni IJ, WN, dan EBS. Klaster kedua terdiri dari EM, SU, LN, dan RZ yang berperan dalam penjemputan serta pemindahan korban. Sementara klaster ketiga adalah para calo berinisial AF, A, dan HM.

“Ketiga klaster ini saling berkaitan, baik melalui hubungan keluarga maupun peran sebagai perantara. Seluruhnya telah kami amankan,” tegas Arfan.

Lansia Tewas Usai Berjam-jam Antre Urus Domisili

Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara, dengan denda maksimal mencapai Rp600 juta.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Program Kontributor Lingkaran ID
Berita Terbaru
banyuasin.cerdas|ESN