Website Thinkedu

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru, Imbau Kewaspadaan Atas Lonjakan Kasus Covid-19

Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru, Imbau Kewaspadaan Atas Lonjakan Kasus Covid-19
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kembali mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19. Langkah ini diambil menyusul peningkatan signifikan kasus positif di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menyampaikan bahwa varian virus yang saat ini dominan di negara-negara tersebut mencakup berbagai turunan dari JN.1. Disebutkan, varian XEC dan JN.1 mendominasi di Thailand, varian LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1) di Singapura, JN.1 di Hongkong, serta XEC (juga turunan JN.1) di Malaysia.


Viral, Camat Medan Barat Drop Saat Pemeriksaan Dugaan Pungli dan Tes Urine


"Tren kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sendiri masih tergolong rendah. Data selama empat bulan pertama tahun 2025 menunjukkan penurunan jumlah kasus mingguan, dari 28 kasus di pekan ke-19 menjadi hanya tiga kasus pada pekan ke-20," ungkap Murti dalam keterangan tertulisnya.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) yang bergerak di bidang karantina dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Tujuannya adalah agar semua pihak lebih siap dan siaga terhadap potensi kemunculan kembali wabah atau kejadian luar biasa (KLB) lainnya.

Berikut poin-poin penting imbauan Kemenkes dalam surat edaran tersebut:

  1. Pantau informasi resmi
    Seluruh instansi diminta mengikuti perkembangan situasi global mengenai Covid-19 melalui kanal informasi resmi dari pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

  2. Waspadai tren kasus penyakit pernapasan
    Pengawasan terhadap peningkatan kasus Influenza-Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan Covid-19 dilakukan melalui pelaporan rutin ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di https://skdr.surveilans.org, maupun melalui sistem surveilans sentinel ILI-SARI.

  3. Laporan cepat jika terjadi KLB
    Apabila ditemukan potensi kejadian luar biasa, laporan harus disampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Event Based Surveillance (EBS) di SKDR atau melalui PHEOC di nomor WhatsApp 0877-7759-1097.

  4. Pantau data spesimen COVID-19
    Pemantauan pemeriksaan laboratorium terkait Covid-19 dilakukan melalui aplikasi All Record TC-19 di https://allrecord-tc19.kemkes.go.id.

  5. Tingkatkan kapasitas petugas kesehatan
    Khususnya bagi petugas laboratorium kesehatan masyarakat, agar siap dalam menghadapi peningkatan kasus dan penyebaran varian baru.

  6. Aktifkan Tim Gerak Cepat (TGC)
    TGC di daerah diminta aktif untuk mendeteksi serta merespons sinyal dini peningkatan kasus.

  7. Koordinasi laboratorium
    Lakukan pengambilan dan pengiriman spesimen Covid-19 sesuai standar biosafety dan biosecurity ke laboratorium regional masing-masing.

  8. Penyelidikan epidemiologi
    Jika terjadi peningkatan kasus, lakukan investigasi untuk mengidentifikasi sumber penyebaran dan pola penularan.

  9. Promosi kesehatan kepada masyarakat
    Edukasi publik untuk menjaga kewaspadaan melalui:

    • Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)

    • Cuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer

    • Pakai masker, khususnya saat sakit atau berada di keramaian

    • Segera periksa ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala pernapasan dan ada riwayat kontak berisiko

  10. Siapkan fasilitas layanan kesehatan
    Fasyankes harus siap menangani pasien Covid-19 sesuai pedoman perawatan yang telah ditetapkan Kemenkes.

  11. Koordinasi lintas sektor
    Libatkan laboratorium kesehatan masyarakat, fasyankes, UPT karantina, dan stakeholder lainnya untuk mendukung upaya penanggulangan kasus.

  12. Pemetaan risiko dan rekomendasi
    Gunakan platform https://petarisikopie.id untuk menyusun analisis risiko serta strategi penanggulangan yang diperlukan.

  13. Pastikan pelaksanaan deteksi dan respons
    Semua langkah deteksi dini dan penanganan harus dijalankan sesuai protokol yang berlaku.

  14. Lindungi petugas kesehatan
    Kesehatan dan keselamatan tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam seluruh proses pencegahan dan penanganan Covid-19.


PT. Suzuki Indomobil Sales resmi merilis harga suzuki fronx langsung kasih diskon rp 10 juta
 

Dengan surat edaran ini, Kemenkes menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menghadapi perkembangan Covid-19, baik di dalam maupun luar negeri. Waspada namun tetap tenang, menjadi kunci untuk menjaga stabilitas kesehatan masyarakat.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada