Viral, Camat Medan Barat Drop Saat Pemeriksaan Dugaan Pungli dan Tes Urine
"Tren kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia sendiri masih tergolong rendah. Data selama empat bulan pertama tahun 2025 menunjukkan penurunan jumlah kasus mingguan, dari 28 kasus di pekan ke-19 menjadi hanya tiga kasus pada pekan ke-20," ungkap Murti dalam keterangan tertulisnya.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran dinas kesehatan, unit pelaksana teknis (UPT) yang bergerak di bidang karantina dan laboratorium kesehatan masyarakat, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Tujuannya adalah agar semua pihak lebih siap dan siaga terhadap potensi kemunculan kembali wabah atau kejadian luar biasa (KLB) lainnya.
Berikut poin-poin penting imbauan Kemenkes dalam surat edaran tersebut:
Pantau informasi resmi
Seluruh instansi diminta mengikuti perkembangan situasi global mengenai Covid-19 melalui kanal informasi resmi dari pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Waspadai tren kasus penyakit pernapasan
Pengawasan terhadap peningkatan kasus Influenza-Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan Covid-19 dilakukan melalui pelaporan rutin ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) di https://skdr.surveilans.org, maupun melalui sistem surveilans sentinel ILI-SARI.
Laporan cepat jika terjadi KLB
Apabila ditemukan potensi kejadian luar biasa, laporan harus disampaikan dalam waktu kurang dari 24 jam melalui Event Based Surveillance (EBS) di SKDR atau melalui PHEOC di nomor WhatsApp 0877-7759-1097.
Pantau data spesimen COVID-19
Pemantauan pemeriksaan laboratorium terkait Covid-19 dilakukan melalui aplikasi All Record TC-19 di https://allrecord-tc19.kemkes.go.id.
Tingkatkan kapasitas petugas kesehatan
Khususnya bagi petugas laboratorium kesehatan masyarakat, agar siap dalam menghadapi peningkatan kasus dan penyebaran varian baru.
Aktifkan Tim Gerak Cepat (TGC)
TGC di daerah diminta aktif untuk mendeteksi serta merespons sinyal dini peningkatan kasus.
Koordinasi laboratorium
Lakukan pengambilan dan pengiriman spesimen Covid-19 sesuai standar biosafety dan biosecurity ke laboratorium regional masing-masing.
Penyelidikan epidemiologi
Jika terjadi peningkatan kasus, lakukan investigasi untuk mengidentifikasi sumber penyebaran dan pola penularan.
Promosi kesehatan kepada masyarakat
Edukasi publik untuk menjaga kewaspadaan melalui:
Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Cuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer
Pakai masker, khususnya saat sakit atau berada di keramaian
Segera periksa ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala pernapasan dan ada riwayat kontak berisiko
Siapkan fasilitas layanan kesehatan
Fasyankes harus siap menangani pasien Covid-19 sesuai pedoman perawatan yang telah ditetapkan Kemenkes.
Koordinasi lintas sektor
Libatkan laboratorium kesehatan masyarakat, fasyankes, UPT karantina, dan stakeholder lainnya untuk mendukung upaya penanggulangan kasus.
Pemetaan risiko dan rekomendasi
Gunakan platform https://petarisikopie.id untuk menyusun analisis risiko serta strategi penanggulangan yang diperlukan.
Pastikan pelaksanaan deteksi dan respons
Semua langkah deteksi dini dan penanganan harus dijalankan sesuai protokol yang berlaku.
Lindungi petugas kesehatan
Kesehatan dan keselamatan tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas utama dalam seluruh proses pencegahan dan penanganan Covid-19.
Dengan surat edaran ini, Kemenkes menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam menghadapi perkembangan Covid-19, baik di dalam maupun luar negeri. Waspada namun tetap tenang, menjadi kunci untuk menjaga stabilitas kesehatan masyarakat.***