Website Thinkedu

Kemenkeu Hapus Alokasi Biaya Komunikasi untuk PNS di Tahun Anggaran 2026

Kemenkeu Hapus Alokasi Biaya Komunikasi untuk PNS di Tahun Anggaran 2026
Foto : Instagram/Sri Mulyani Indrawati
Lingkaran.id - Mulai tahun anggaran 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan menerima lagi alokasi biaya untuk pembelian pulsa maupun paket data. Hal ini menyusul keputusan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menghapus satuan biaya paket data dan komunikasi dari Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2026, yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 dan mulai berlaku sejak 20 Mei 2025.


Tragis, Siswa SD Diduga Meninggal Akibat Dibully Kakak Kelas Karena Perbedaan Agama

Lisbon Sirait, Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, menjelaskan bahwa penghapusan biaya paket data dan komunikasi merupakan bagian dari beberapa perubahan signifikan pada satuan biaya dalam SBM 2026. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam melakukan efisiensi anggaran.

"Kebijakan standar biaya untuk tahun 2026 ini mengikuti langkah efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah. Ada sejumlah perubahan besar dalam satuan biaya tahun depan," ujar Lisbon dalam Media Briefing bertajuk 'Kebijakan SBM TA 2026' yang berlangsung di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Lisbon menambahkan bahwa biaya komunikasi sebelumnya sempat diberikan selama masa pandemi COVID-19, sebagai dukungan untuk kegiatan rapat online dan komunikasi jarak jauh. Namun, dengan situasi yang telah berubah, biaya tersebut dianggap tidak lagi relevan sehingga dihapus.

Viral Mobil Keluar dari Salon dengan Pengawalan Polisi, Netizen: Ditunggu Klarifikasinya

"Biaya komunikasi dulu ada karena saat pandemi COVID-19 diperlukan untuk mendukung rapat daring. Namun sekarang, karena situasinya sudah berbeda, biaya ini sudah kami hapus," jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024, hingga tahun 2025 ini para PNS masih menerima satuan biaya tersebut setiap bulan sebagai bagian dari standar biaya masukan. Namun, mulai 2026, biaya tersebut tidak lagi diberikan sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan anggaran yang lebih ketat dan efisien.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada