Lingkaran.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah giat melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan proyek alat pelindung diri (APD) di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) selama tahun anggaran 2020-2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa nilai proyek ini mencapai Rp3,3 triliun untuk lima set APD.
"Dugaan kerugian negara sementara ini diduga mencapai ratusan miliar Rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (10/11).
Pria Berinisial SJ Diringkus Polisi Usai Cabuli Puluhan Pelajar SMP Sesama Jenis
Meskipun KPK telah menetapkan tersangka, identitasnya belum diumumkan secara gamblang. Pengumuman nama tersangka dan konstruksi lengkap perkara akan dilakukan bersamaan dengan upaya penahanan.
"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," terang Ali.
KPK juga telah mengambil langkah preventif dengan mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi ini. Pencegahan ini melibatkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tiga pihak swasta.
"Walaupun identitas kelima orang yang dicegah bepergian belum diungkapkan, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mereka memiliki inisial BS (PNS), H (PNS), SW (swasta), AT (swasta), dan AIY (advokat)," kata Firli, salah satu pejabat KPK.
Gadis 21 Tahun Tewas Usai Dugem Bareng Pacar
Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan bahwa dugaan kasus korupsi terjadi sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Sepemahaman kami, ini terjadi pada masa sebelum pak BGS sebagai Menkes," ujar Nadia, yang juga menegaskan bahwa Kemenkes akan menunggu kelanjutan proses hukum dari KPK.***