
Viral, Penjual Donat Ungkap Tawaran Pesanan Murah dari SPPG dan Singgung Dugaan Mark Up Harga
“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Asep merinci, aset yang diamankan terdiri dari berbagai bentuk, antara lain uang tunai dalam beberapa mata uang serta sejumlah properti dan kendaraan. Uang yang disita meliputi sekitar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar dalam bentuk rupiah, serta 16.000 riyal Arab Saudi. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah beserta bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Asep juga mengungkapkan bahwa hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan potensi kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan lembaga audit negara tersebut, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Sementara itu, status hukum tersangka dalam perkara ini juga telah diuji melalui proses praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Namun, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut. Menurut Asep, putusan hakim tersebut sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Dengan demikian, proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum dan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan, Yaqut telah resmi ditahan oleh KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Tak hanya itu, penyidik juga menetapkan seorang staf khusus mantan Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ia diduga memiliki peran dalam meloloskan distribusi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski telah berstatus tersangka, Ishfah Abidal Aziz belum dilakukan penahanan. KPK telah melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Isu Perselingkuhan Suami Maissy Pramaishella Viral, Dokter Ortopedi Dituding Dekati Koas
“Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk hadir minggu depan. Kita tunggu saja prosesnya,” kata Asep.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penyertaan dalam tindak pidana.***