Website Thinkedu

Laras Faizati Diciduk, Diduga Jadi Otak Provokasi Pembakaran Mabes Polri

Laras Faizati Diciduk, Diduga Jadi Otak Provokasi Pembakaran Mabes Polri
Lingkaran.id - Kepolisian menetapkan Laras Faizati Khairunnisa (26) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan massa untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi berlangsung.

Perempuan muda itu ditangkap tim Siber Bareskrim Polri di rumahnya yang berada di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin (1/9/2025). Penangkapan ini dibenarkan oleh Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Kompol Cosmas Resmi Dipecat Tidak Hormat, Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Jadi Sorotan Nasional

Menurutnya, Laras membuat serta menyebarkan konten video di Instagram yang berisi ujaran kebencian dan provokasi. Konten tersebut dianggap mendorong massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri. Selain Laras, polisi juga mengamankan enam orang lainnya yang diduga memiliki peran serupa dalam memicu aksi anarkis.

Seorang warga bernama Lia, istri Ketua RT setempat, menuturkan bagaimana polisi menangkap Laras. Sekitar pukul 16.00 WIB, empat anggota polisi mendatangi rumah Lia untuk mencari alamat Laras. Awalnya ia tidak mengenali nama tersebut, namun setelah polisi menyebutkan identitas lengkap, barulah ia sadar.

Lia sempat meminta surat tugas resmi, dan setelah ditunjukkan, ia mengantar polisi ke rumah Laras yang berjarak sekitar 200 meter. Polisi diterima oleh ibu Laras dan diajak masuk ke ruang tamu, sementara Lia memilih menunggu di luar.

Tak lama kemudian, Laras keluar didampingi ibunya yang menangis menyaksikan anaknya dibawa aparat. Laras tidak diborgol, membawa sebuah tas ransel, dan ditemani adiknya yang ikut masuk ke mobil polisi.

“Ibunya larut menangis, sedangkan adiknya diminta ikut mendampingi. Mereka bahkan sempat menunggu sebentar karena adiknya sedang memakai sepatu,” ujar Lia.

Ia juga menyampaikan rasa iba kepada ibunda Laras yang hanya berharap agar peristiwa ini tidak tersebar ke tetangga sekitar. Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, mengkritik proses hukum yang dijalankan. Ia menilai Laras tidak pernah dipanggil untuk dimintai klarifikasi sebelum statusnya naik menjadi tersangka.

“Laras dilaporkan tanggal 31 Agustus, hari itu juga langsung jadi tersangka. Lalu pada 1 September dilakukan penangkapan paksa. Tidak ada proses pemanggilan atau klarifikasi terlebih dahulu,” kata Abdul Gafur.

Jumlah Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 29 Orang

Ia menambahkan bahwa unggahan Laras sebenarnya merupakan ekspresi kekecewaan pribadi usai peristiwa kendaraan taktis Brimob menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, pada 28 Agustus 2025. Menurutnya, penetapan tersangka semestinya didasarkan pada proses pemeriksaan yang transparan agar Laras mengetahui secara pasti perkara dan laporan yang menjeratnya.

Polri menegaskan pihaknya bertindak cepat menindak akun-akun yang menyebarkan provokasi di media sosial, terutama yang berpotensi memicu generasi muda melakukan kerusuhan.

Saat ini Laras bersama enam orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi memastikan proses hukum dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada