ThinkEdu

Mahasiswi UGM Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Besar Saat Bimbingan

Mahasiswi UGM Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Besar Saat Bimbingan
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan inisial EM tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswi dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari sarjana (S1), magister (S2), hingga doktoral (S3).

Dugaan tindakan tidak senonoh ini dilakukan EM dengan memanfaatkan kegiatan akademik sebagai modus, seperti bimbingan skripsi, diskusi perlombaan, hingga aktivitas di luar kampus. Kasus ini mulai mencuat setelah adanya laporan resmi yang diterima oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM pada tahun 2024.

Tren "Wadidaw" di TikTok: Peluang Ekonomi atau Ancaman bagi Profesi Petani?

Berdasarkan laporan tersebut, EM diduga kerap mengatur pertemuan dengan para korban di luar jam kuliah dan di lokasi di luar kampus, dengan dalih membahas urusan akademik. Namun, dalam pertemuan tersebut, EM diduga melakukan tindakan yang melanggar norma etik dan masuk dalam kategori kekerasan seksual.

“Modus yang digunakan bermacam-macam. Ada yang diajak berdiskusi, ada yang dibimbing dalam pengerjaan tugas akhir, hingga bertemu untuk membahas kegiatan atau perlombaan tertentu. Korban berasal dari berbagai jenjang pendidikan, dari S1, S2 hingga S3,” ungkap Sekretaris UGM, Andi Sandi, saat dikonfirmasi pada Jumat (4/4/2025).

Satgas PPKS telah memeriksa total 13 orang yang terdiri atas korban dan sejumlah saksi dalam upaya mengungkap lebih dalam dugaan pelanggaran tersebut. Dari hasil investigasi, EM dinilai telah melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas laporan tersebut, pihak universitas telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan EM sejak pertengahan tahun 2024. Ia dicopot dari seluruh kegiatan mengajar dan dicabut dari jabatannya sebagai Kepala Laboratorium Biokimia Pascasarjana serta dari posisi penting lainnya di Cancer Chemoprevention Research Center.


Heboh! Rumor Shin Tae-yong Kembali ke PSSI, Ternyata Hanya April Mop

“Sejak pimpinan fakultas melaporkan kasus ini ke Satgas, EM langsung dibebastugaskan. Itu dilakukan sekitar pertengahan tahun 2024,” jelas Andi.

Saat ini, UGM tengah menunggu proses penetapan sanksi terhadap EM. Karena EM berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga menjabat sebagai Guru Besar, keputusan akhir terkait pemberhentian permanen berada di tangan kementerian terkait.

“Setelah libur Idulfitri ini, kami akan menetapkan keputusan secara resmi atas pelanggaran yang dilakukan,” tambah Andi menutup pernyataan.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik