Website Thinkedu

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Pemerasan

Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Pemerasan
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap anak pemilik Prodia.

Tidak hanya AKBP Bintoro, pemecatan serupa juga dijatuhkan kepada Mantan Kepala Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria. Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH), yang merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang remaja pada 22 April 2024.

Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Ancam Bongkar Skandal dan Siap Dipanggil KPK

“Dua anggota kepolisian, AKP Zakaria dan AKBP Bintoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mochammad Choirul Anam.

Dalam keterangannya, Anam menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada AKP Zakaria lebih berat dibandingkan AKBP Bintoro. Pasalnya, AKP Zakaria memiliki peran lebih aktif dalam kasus pemerasan tersebut.

AKP Zakaria juga disebut memahami dengan jelas mekanisme pengelolaan uang yang diberikan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam kasus tersebut.

“Ia (Zakaria) adalah bagian dari rantai peristiwa yang terjadi, dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga mengetahui rangkaian kejadian dari awal hingga akhir,” ujar Anam.

Viral! Polisi Hentikan Paksa Mobil Box di Gerbang Tol, Tuduhan Sabu Berujung Cekcok

Sementara itu, kasus yang melibatkan Mantan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah sekitar 16 orang masih terus berlangsung.

“Jumlah saksi yang diperiksa masih cukup banyak, sekitar 16 orang, sehingga prosesnya masih akan berjalan cukup lama,” tambah Anam.

Dengan pemecatan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, khususnya yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual