“Dua anggota kepolisian, AKP Zakaria dan AKBP Bintoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat,” ungkap Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mochammad Choirul Anam.
Dalam keterangannya, Anam menegaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada AKP Zakaria lebih berat dibandingkan AKBP Bintoro. Pasalnya, AKP Zakaria memiliki peran lebih aktif dalam kasus pemerasan tersebut.
AKP Zakaria juga disebut memahami dengan jelas mekanisme pengelolaan uang yang diberikan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo dalam kasus tersebut.
“Ia (Zakaria) adalah bagian dari rantai peristiwa yang terjadi, dari pejabat lama ke pejabat baru, sehingga mengetahui rangkaian kejadian dari awal hingga akhir,” ujar Anam.
Viral! Polisi Hentikan Paksa Mobil Box di Gerbang Tol, Tuduhan Sabu Berujung Cekcok
Sementara itu, kasus yang melibatkan Mantan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jakarta Selatan, AKP Mariana, masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah sekitar 16 orang masih terus berlangsung.
“Jumlah saksi yang diperiksa masih cukup banyak, sekitar 16 orang, sehingga prosesnya masih akan berjalan cukup lama,” tambah Anam.
Dengan pemecatan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap anggotanya yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum, khususnya yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.