Website Thinkedu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Menganggur Milik Negara

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Menganggur Milik Negara
Foto : Tangkapan Layar
Lingkaran.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya buka suara dan meminta maaf terkait pernyataannya yang sempat memicu polemik di masyarakat. Sebelumnya, Nusron menyebut bahwa seluruh tanah milik warga yang menganggur adalah milik negara, pernyataan yang kemudian memicu perdebatan luas di ruang publik.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa, Nusron mengakui bahwa ucapannya tersebut menimbulkan kesalahpahaman. Ia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Bank Indonesia Siap Luncurkan Sistem Payment ID untuk Pemantauan Transaksi Digital

"Saya, atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik. Ucapan itu memicu kesalahpahaman di masyarakat," ujarnya.

Nusron menjelaskan, maksud dari pernyataannya bukanlah untuk menyatakan bahwa seluruh tanah yang tidak digarap otomatis menjadi milik negara, melainkan untuk menekankan pentingnya pemanfaatan lahan secara produktif sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, regulasi terkait pemanfaatan tanah telah diatur dalam undang-undang, termasuk mekanisme pengelolaan tanah telantar.

Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPG

Pernyataan kontroversial itu sebelumnya menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Banyak yang menilai ucapannya berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi pemilik tanah yang belum dimanfaatkan.

Nusron berharap klarifikasi yang ia sampaikan dapat meluruskan persepsi publik dan menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menghormati hak kepemilikan tanah sesuai hukum yang berlaku.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual