"Saya, atas nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik. Ucapan itu memicu kesalahpahaman di masyarakat," ujarnya.
Nusron menjelaskan, maksud dari pernyataannya bukanlah untuk menyatakan bahwa seluruh tanah yang tidak digarap otomatis menjadi milik negara, melainkan untuk menekankan pentingnya pemanfaatan lahan secara produktif sesuai peraturan yang berlaku. Ia menegaskan, regulasi terkait pemanfaatan tanah telah diatur dalam undang-undang, termasuk mekanisme pengelolaan tanah telantar.
Login Info GTK 2025 Sekarang, Ini Daftar Penerima Insentif Guru Honorer dan Tunjangan TPG
Pernyataan kontroversial itu sebelumnya menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat umum. Banyak yang menilai ucapannya berpotensi menimbulkan keresahan, khususnya bagi pemilik tanah yang belum dimanfaatkan.
Nusron berharap klarifikasi yang ia sampaikan dapat meluruskan persepsi publik dan menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menghormati hak kepemilikan tanah sesuai hukum yang berlaku.***