Website Thinkedu

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke LMK Selmi, Akhiri Sengketa Hukum

Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke LMK Selmi, Akhiri Sengketa Hukum
Foto : Mie Gacoan Bayar Royalti Rp2,2 Miliar ke LMK
Lingkaran.id - PT Mitra Bali Sukses (MBS), selaku pengelola brand kuliner populer Mie Gacoan di wilayah Bali, resmi membayarkan royalti senilai Rp2,2 miliar kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK Selmi). Dana tersebut merupakan pembayaran atas hak cipta penggunaan musik dan lagu di seluruh gerai Mie Gacoan Bali untuk periode penggunaan mulai tahun 2022 hingga Desember 2025.

Langkah pembayaran ini menjadi titik akhir dari perselisihan hukum yang sebelumnya terjadi antara pihak MBS dan LMK Selmi. Sebelumnya, LMK Selmi menuntut agar Mie Gacoan memenuhi kewajiban royalti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mengatur penggunaan karya musik atau lagu di area komersial.

Video Viral Siswi MTs Jadi Korban Bullying oleh Kakak Kelas

Kuasa hukum LMK Selmi, Ramsudin Manulang, mengungkapkan bahwa nilai Rp2,2 miliar yang disepakati telah melalui proses perhitungan rinci sesuai ketentuan perundang-undangan. Penentuan jumlah tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti jumlah gerai Mie Gacoan di Bali, kapasitas kursi pada masing-masing gerai, serta durasi periode penggunaan musik di lokasi usaha.

“Perhitungannya dilakukan secara transparan dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Kami menghitung mulai dari jumlah gerai, kapasitas kursi yang tersedia, hingga berapa lama musik digunakan dalam kurun waktu tertentu. Kesepakatan ini berlaku hingga akhir tahun 2025,” jelas Ramsudin dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat (8/8).

Bocah SMP Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertutup Plastik

Ramsudin juga menambahkan bahwa pembayaran ini menjadi bentuk komitmen Mie Gacoan dalam menghargai hak cipta para musisi dan pencipta lagu.

“Dengan kesepakatan ini, sengketa hukum yang sebelumnya terjadi telah diselesaikan secara damai, dan pihak Mie Gacoan kini dapat beroperasi dengan tenang tanpa persoalan hukum terkait hak cipta musik,” ujarnya.

LMK Selmi sendiri merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait atas karya musik yang digunakan secara komersial. Dengan adanya pembayaran royalti ini, para pencipta lagu diharapkan mendapatkan hak mereka secara layak, serta menjadi contoh bagi pelaku usaha kuliner lainnya untuk patuh pada aturan hak cipta.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada