Kuasa hukum LMK Selmi, Ramsudin Manulang, mengungkapkan bahwa nilai Rp2,2 miliar yang disepakati telah melalui proses perhitungan rinci sesuai ketentuan perundang-undangan. Penentuan jumlah tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti jumlah gerai Mie Gacoan di Bali, kapasitas kursi pada masing-masing gerai, serta durasi periode penggunaan musik di lokasi usaha.
“Perhitungannya dilakukan secara transparan dan mengacu pada aturan hukum yang berlaku. Kami menghitung mulai dari jumlah gerai, kapasitas kursi yang tersedia, hingga berapa lama musik digunakan dalam kurun waktu tertentu. Kesepakatan ini berlaku hingga akhir tahun 2025,” jelas Ramsudin dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat (8/8).
Bocah SMP Ditemukan Tewas dengan Kepala Tertutup Plastik
Ramsudin juga menambahkan bahwa pembayaran ini menjadi bentuk komitmen Mie Gacoan dalam menghargai hak cipta para musisi dan pencipta lagu.
“Dengan kesepakatan ini, sengketa hukum yang sebelumnya terjadi telah diselesaikan secara damai, dan pihak Mie Gacoan kini dapat beroperasi dengan tenang tanpa persoalan hukum terkait hak cipta musik,” ujarnya.
LMK Selmi sendiri merupakan lembaga yang ditunjuk untuk mengelola dan mendistribusikan royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait atas karya musik yang digunakan secara komersial. Dengan adanya pembayaran royalti ini, para pencipta lagu diharapkan mendapatkan hak mereka secara layak, serta menjadi contoh bagi pelaku usaha kuliner lainnya untuk patuh pada aturan hak cipta.***