Website Thinkedu

Motif Sakit Hati, Buruh Bangunan Tega Habisi Nyawa Kekasihnya di Losmen

Motif Sakit Hati, Buruh Bangunan Tega Habisi Nyawa Kekasihnya di Losmen
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Misteri penemuan jenazah seorang wanita di salah satu losmen di Kota Malang akhirnya terungkap. Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, memastikan bahwa kasus tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan. Pelaku pembunuhan adalah Ahmad Komarudin (26), seorang buruh bangunan yang berhasil diamankan aparat kepolisian.

Korban diketahui berinisial EMF (29), warga Sutojayan, Pakisaji, Kabupaten Malang. Ia ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kamar nomor 11 Losmen Windu Kentjono, Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.


Akun TikTok Doktif Disita Polisi, Doktif Ultimatum Balik Richard Lee

Dari hasil penyelidikan, EMF merupakan seorang istri dan ibu dari anak berusia sekitar satu tahun. Sementara pelaku, Ahmad Komarudin, diketahui masih berstatus lajang.

Kapolresta Malang Kota mengungkapkan bahwa motif utama pelaku nekat menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati. Hubungan asmara antara pelaku dan korban telah berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun. Masalah muncul ketika korban meminta tambahan uang kepada pelaku.

“Pelaku hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 200.000, namun korban meminta tambahan Rp 300.000 lagi. Permintaan itu tidak bisa dipenuhi, sehingga terjadi percekcokan di antara keduanya,” jelas Kombes Pol Nanang dalam konferensi pers, Senin (23/6/2025).

Cekcok yang terjadi berujung tragis. Korban sempat memukul pelaku terlebih dahulu, namun Ahmad Komarudin kemudian membalas dengan kekerasan hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Hasil autopsi menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan fisik, salah satunya cekikan di leher yang menyebabkan korban tidak bisa bernapas.

Tak hanya melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban, termasuk telepon genggam dan sejumlah uang tunai.

Proses pengungkapan kasus ini sempat terkendala karena kamera CCTV di lokasi kejadian dalam kondisi tidak berfungsi. Meski demikian, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Malang Kota dan Reskrim Polsek Sukun berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku dalam waktu lima hari.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya di Dusun Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB,” ungkap Kapolresta.

Garuda Indonesia Umumkan Hasil Investigasi Hilangnya Ponsel Penumpang

Atas perbuatannya, Ahmad Komarudin kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 365 ayat 3 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Proses hukum terhadap pelaku kini berjalan, sementara keluarga korban masih berduka atas peristiwa tragis yang merenggut nyawa EMF secara mengenaskan.****

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada