Dalam pernyataan resminya, KH Miftahul Huda menjelaskan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, termasuk rumah tangga miskin, nelayan kecil, serta petani dengan keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat dengan penghasilan tinggi tidak berhak menggunakan fasilitas subsidi tersebut.
Manchester United Comeback Dramatis! Kalahkan Leicester City 2-1 Di Injury Time
“Jika orang kaya tetap menggunakan gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi seperti Pertalite, maka mereka telah mengambil hak kaum dhuafa. Ini melanggar prinsip keadilan dalam Islam dan termasuk dalam tindakan yang diharamkan,” ujar KH Miftahul Huda.
Dalam hukum Islam, tindakan mengambil sesuatu yang bukan haknya tanpa izin disebut sebagai ghasab. Perbuatan ini dikategorikan sebagai dosa besar karena merugikan pihak yang lebih membutuhkan.
Viral! Orkes Melayu Lorenza Bangkitkan Dangdut Lawas, Ini Perjalanan Dan Rahasianya
Allah SWT telah memperingatkan dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil.” MUI menegaskan bahwa menggunakan subsidi tanpa hak masuk dalam kategori kezaliman yang dilarang oleh ajaran Islam.
MUI berharap dengan adanya fatwa ini, masyarakat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam menggunakan subsidi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak. Pemerintah juga didorong untuk memperketat pengawasan dalam distribusi gas elpiji 3 kg dan BBM bersubsidi guna mencegah penyalahgunaan.***