ThinkEdu

Oknum Polisi Cabuli Bocah 15 Tahun, Hingga Ancam Sebarkan Video

Oknum Polisi Cabuli Bocah 15 Tahun, Hingga Ancam Sebarkan Video
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan Bripda MNF, anggota Polsek Bontocani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan penetapan tersangka tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025).

Penetapan Idul Adha 2025: Pemerintah dan Muhammadiyah Ini Tanggalnya

"Kasus ini sudah kami tangani, dan yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Alvin menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripda MNF pada Jumat (25/4/2025) mendatang, dengan status sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa kekerasan fisik dalam hubungan pribadi antara korban dan pelaku, yang sebelumnya diketahui memiliki hubungan asmara. "Awalnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Oknum polisi ini marah setelah mencurigai isi ponsel korban, lalu emosi dan menampar korban, bahkan mencekik leher korban," terang Alvin.

Insiden Keracunan Diduga Akibat MBG Basi, Sepuluh Siswa SD Alami Muntah-muntah

Usai insiden kekerasan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke bagian Propam. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa antara korban dan pelaku pernah melakukan hubungan badan, sehingga kasus ini berkembang menjadi dugaan kekerasan seksual terhadap anak.

Saat ini, Alvin menegaskan bahwa proses pidana terhadap Bripda MNF terus berjalan di Satreskrim Polres Bone, sedangkan penanganan pelanggaran etik dilakukan oleh Propam Polres Bone.

"Untuk pidananya, penanganannya di Reskrim. Sementara proses etik bisa dikonfirmasi ke Propam," tutup Alvin.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Elearning Course Thinkedu
Berita Terbaru
Pilih yang terbaik