Alvin menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bripda MNF pada Jumat (25/4/2025) mendatang, dengan status sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari peristiwa kekerasan fisik dalam hubungan pribadi antara korban dan pelaku, yang sebelumnya diketahui memiliki hubungan asmara. "Awalnya terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Oknum polisi ini marah setelah mencurigai isi ponsel korban, lalu emosi dan menampar korban, bahkan mencekik leher korban," terang Alvin.
Insiden Keracunan Diduga Akibat MBG Basi, Sepuluh Siswa SD Alami Muntah-muntah
Usai insiden kekerasan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke bagian Propam. Dalam proses penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa antara korban dan pelaku pernah melakukan hubungan badan, sehingga kasus ini berkembang menjadi dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Saat ini, Alvin menegaskan bahwa proses pidana terhadap Bripda MNF terus berjalan di Satreskrim Polres Bone, sedangkan penanganan pelanggaran etik dilakukan oleh Propam Polres Bone.
"Untuk pidananya, penanganannya di Reskrim. Sementara proses etik bisa dikonfirmasi ke Propam," tutup Alvin.***