Video kejadian tersebut kemudian menyebar melalui pesan berantai dan diuggah ke media sosial setelah peristiwa itu terjadi memperlihatkan aksi pengarakan pelaku pencurian motor.
Diketahui sebelumnya Ramadhan tertangkap saat sedang merusak stop kontak motor Yamaha Vixion milik Pardani (52), warga Desa Sruwen. Setelah mengetahui motor miliknya digasak oleh orang lain, Pardani bersama warga lainnya segera mengejar pelaku, hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Humas Polres Semarang, AKP Pri Handayani.
"Ketika dikejar, pelaku meninggalkan motor di kebun dan berusaha melarikan diri ke sungai yang berjarak sekitar 300 meter. Namun, akhirnya berhasil ditangkap oleh warga," ujar AKP Pri Handayani, pada Minggu (28/4/2024).
Kepala SMKN Resmi Tersangka: Penganiayaan Tewaskan Seorang Siswa
Warga yang kemudian berhasil menangkap pelaku langsung melakukan pengamanan dan penindakan dengan mengikat tangan dan kaki pelaku pada dua batang bambu sebelum mengaraknya keliling desa. Pada saat diarak, pelaku dalam keadaan tanpa busana hingga akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dilakukan penyidikan di Mapolsek Tengaran," tambah AKP Pri Handayani.
AKP Pri Handayani juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian motor pada tahun 2018 di Kota Semarang dan 2021 di Kabupaten Grobogan.***