“Bantuan ini ditujukan kepada pekerja dan guru honorer yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau berada di bawah Upah Minimum Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ungkap Sri Mulyani usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Senin (2/6).
Ia menambahkan, kriteria penerima BSU telah ditentukan secara ketat, yakni pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan ketepatan sasaran penerima.
Adapun guru honorer yang menerima bantuan mencakup 288 ribu guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta 277 ribu guru lainnya di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Sri Mulyani menegaskan bahwa pencairan bantuan akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025 melalui mekanisme yang telah disiapkan oleh kementerian dan lembaga terkait, bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan serta perbankan nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah memang telah menyiapkan skema BSU untuk tahun ini, meski besarannya tidak sebesar program serupa yang pernah digulirkan saat masa pandemi COVID-19, yang kala itu mencapai Rp600 ribu sekaligus.
Gara-Gara Hina Fisik di Live TikTok, Pemuda Ini Tewas Ditikam
"Untuk kali ini, bantuan akan lebih kecil dari sebelumnya. Detail persyaratan dan nominal telah difinalisasi, dan sasarannya tetap pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan," ujar Airlangga saat diwawancarai secara terpisah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial nasional untuk menjaga ketahanan ekonomi rumah tangga berpendapatan rendah di tengah situasi pemulihan pasca-pandemi dan tekanan ekonomi global.***