Lingkaran.id- Pemerintah resmi memberikan libur cuti bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2023 menetapkan tanggal libur dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023.
Penetapan ini tertulis dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Akun TikTok Siaran Langsung Nenek Mandi Lumpur DiperiksaSurat Keputusan Bersama tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdulla Azwar.
Dalam SKB, libur Tahun Baru Imlek 2574 Kongzii jatuh pada Minggu, (22/1/2023). Sementara untuk cuti bersama Tahun Baru Imlek 2023 terlaksana cukup panjang yakni Sabtu tanggal 21 Januari 2023 hingga Senin tanggal 23 Januari 2023.***