Website Thinkedu

Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Ditangkap Polisi

Pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Ditangkap Polisi
Foto : Jan Hwa Diana, Ditangkap Polisi
Lingkaran.id - Tim Jatanras Polrestabes Surabaya resmi menangkap Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan UD Sentoso Seal, atas dugaan kasus perusakan kendaraan. Kabar penangkapan ini dikonfirmasi setelah beredar foto seorang perempuan mengenakan rompi merah bertuliskan “tahanan Jatanras”, yang belakangan diidentifikasi sebagai Jan Hwa Diana.

AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, memastikan bahwa wanita dalam foto tersebut memang Jan. Ia menjelaskan bahwa penahanan ini tidak berkaitan dengan laporan penahanan ijazah dari mantan karyawan Jan, namun berfokus pada laporan perusakan mobil.


Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu 2025 & Cara Daftar Ujian

Kasus ini dilaporkan oleh Paul Sthevanus, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek plafon senilai Rp400 juta di rumah Jan yang berlokasi di Prada Permai VIII, Surabaya. Menurut kuasa hukumnya, Jemmy Nahak, saat Paul dan rekannya Yanto ingin mengambil alat scaffolding yang dibutuhkan untuk proyek lain, mereka ditolak masuk dan dituduh mencuri.

Jemmy menambahkan bahwa Jan diduga memerintahkan suaminya, Handy Soenaryo, untuk merusak roda mobil milik Paul menggunakan gerinda. Selain itu, Paul juga disebut mendapat tekanan agar mengembalikan 50 persen dana proyek.

Meski kasus penahanan ijazah tidak termasuk dalam laporan ini, Jan tetap menjadi sorotan publik setelah dugaan tersebut mencuat. Belasan mantan pegawainya mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan, memicu inspeksi mendadak dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.

Bareskrim Polri Sita Aset Rp530 Miliar dari Tersangka Pencucian Uang Judi Online

Selain itu, gudang milik UD Sentoso Seal di Jl. Margomulyo Industri II/32 juga telah disegel oleh Pemkot Surabaya. Penyegelan dilakukan karena ditemukan pelanggaran izin usaha—termasuk tidak adanya NIB dan TDG sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa langkah penyegelan tersebut adalah bentuk penegakan aturan perizinan, terpisah dari proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada