Lingkaran.id - Isu dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan RW 05 Kelurahan Pekunden, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang. Polemik ini bermula dari beredarnya penarikan iuran yang menggunakan kop surat Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Peleton III, hingga memicu keresahan warga dan viral di media sosial.
Ketua RW 05, Djuaji, menjelaskan bahwa persoalan tersebut terjadi akibat kekeliruan administratif, khususnya dalam penggunaan kop surat Linmas. Ia menegaskan, iuran yang dipermasalahkan bukanlah pungutan sepihak, melainkan hasil kesepakatan warga yang telah berlangsung lama.
Kasus Guru Dikeroyok Murid Memanas, Gubernur Putuskan Mutasi dan Tes KejiwaanMenurut Djuaji, iuran keamanan di wilayahnya sudah berjalan sejak sekitar tahun 2001, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai ketua RW pada 2008. Skema iuran ini disepakati oleh warga di beberapa RT untuk membiayai petugas jaga malam, mengingat tidak semua lingkungan memungkinkan penerapan ronda konvensional.
“Dari total sembilan RT di RW 05, hanya tujuh RT yang ikut iuran. Dua RT lainnya sudah memiliki sistem keamanan sendiri berupa satpam,” jelasnya kepada Tribun Jateng, Jumat (23/1/2026).
Besaran iuran yang disepakati selama ini sebesar Rp50 ribu per bulan. Dana tersebut digunakan untuk membayar enam petugas jaga yang bertugas secara bergiliran, dengan dua orang berjaga setiap malam. Biaya operasional jaga malam berkisar Rp70 ribu per malam untuk dua petugas, sehingga masing-masing petugas menerima penghasilan sekitar Rp525 ribu per bulan.
Sisa dana iuran yang terkumpul biasanya dibagikan setahun sekali kepada anggota Linmas sebagai bentuk apresiasi. Pada tahun 2025, tercatat sisa dana sekitar Rp500 ribu yang dibagi rata kepada petugas jaga.
Djuaji mengungkapkan, polemik ini mencuat setelah seorang petugas menarik iuran sebesar Rp100 ribu kepada salah satu warga tanpa sepengetahuan pengurus RW. Nominal yang tidak sesuai kesepakatan itu memicu kemarahan warga hingga akhirnya diviralkan di media sosial. Selain itu, cara penarikan iuran yang dilakukan dengan nada tinggi dan berulang turut membuat warga merasa tidak nyaman.
“Biasanya Rp50 ribu, tapi ini ditarik Rp100 ribu tanpa izin. Itu jelas kesalahan petugas. Cara penyampaiannya juga tidak seharusnya seperti itu. Kami sudah menegur yang bersangkutan,” tegasnya.
Djuaji juga mengakui adanya kesalahan penggunaan atribut Linmas dalam administrasi penarikan iuran. Ia menyebut pihak RW tidak memahami bahwa kop surat Linmas yang berada di bawah kewenangan Satpol PP—tidak boleh digunakan untuk penarikan dana dari warga.
Sebagai langkah perbaikan, pengurus RW telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Satpol PP, dan aparat terkait. Mulai bulan depan, seluruh atribut Linmas akan dihapus dari administrasi iuran.
“Namanya akan diganti menjadi ‘Perlindungan Masyarakat Warga Anggrek RW 05’. Tidak lagi menggunakan nama Linmas. Stempel dan kop surat semuanya akan diperbarui,” jelasnya.
Ke depan, Djuaji memastikan penarikan iuran akan dilakukan secara lebih transparan melalui musyawarah warga dan prosedur tertulis. Evaluasi terhadap petugas yang sempat menjadi sorotan juga akan dilakukan.
“Penarikan iuran harus melalui rapat dan surat resmi. Tidak boleh sepihak. Kalau warga tidak berkenan, ya tidak dipaksakan,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Pekunden, Bagas Yuwono Ario Wibowo, turut memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa penggunaan kop dan stempel Linmas dalam penarikan iuran memang keliru. Namun, menurutnya, dana yang dipungut sejatinya merupakan iuran keamanan lingkungan warga, bukan iuran resmi Linmas.
“Ini sebenarnya iuran keamanan warga, mirip sistem satpam di perumahan atau jaga lingkungan. Tapi karena memakai kop Linmas, itu jelas salah,” kata Bagas.
Bagas menyebut praktik iuran semacam ini lazim dijumpai di masyarakat, seperti tradisi jimpitan yang digunakan untuk kebutuhan keamanan, kebersihan, atau kegiatan sosial. Meski demikian, ia mengakui tidak ada dasar hukum yang secara khusus mengatur penarikan iuran atas nama Linmas.
Sakit Hati Istri Selingkuh, Suami Nekat Bacok Tetangga Kos
Ia memastikan, ke depan mekanisme iuran akan dibenahi menjadi iuran keamanan warga dengan kesepakatan RW, disertai berita acara dan administrasi yang jelas. Iuran tersebut juga bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan warga, bahkan dapat dibebaskan bagi warga kurang mampu atau orang tua tunggal.
Terkait keberatan warga yang sempat memicu polemik, Bagas menyebut persoalan tersebut telah dimediasi dan dinyatakan selesai.
“Masalahnya sudah ditangani dan tidak berlanjut. Kejadian ini jadi pengingat agar pengelolaan keamanan lingkungan lebih tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya.***