Namun demikian, kekhawatiran juga mulai mencuat dari kalangan honorer yang tidak termasuk dalam database BKN. Mereka merasa khawatir jika gagal dalam seleksi tahap II, maka kesempatan untuk diangkat sebagai ASN akan tertutup sepenuhnya.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono, pengumuman hasil seleksi PPPK tahap II diperkirakan akan dirilis antara tanggal 16 hingga 25 Juni 2025. "Informasi terakhir yang kami terima menyebutkan bahwa hasil seleksi tahap II akan diumumkan sekitar tanggal tersebut," ujarnya, Selasa (3/6/25).
BKPSDM Kota Mataram mencatat bahwa sebanyak 1.872 peserta mengikuti seleksi PPPK tahap II untuk memperebutkan sisa 30 formasi yang masih tersedia, terdiri atas 29 formasi di bidang pendidikan dan kesehatan, serta satu formasi teknis di Dinas Pertanian.
Setelah hasil seleksi diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), seluruh pemerintah daerah akan diminta untuk menayangkan pengumuman tersebut secara serentak.
Taufik menjelaskan bahwa peserta yang tidak lolos dalam seleksi tahap II kemungkinan besar akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Hal ini didasarkan pada informasi dari Kepala BKN yang menyatakan bahwa seluruh peserta seleksi, baik tahap pertama maupun kedua, dinilai memenuhi kriteria kelayakan karena seleksi kali ini tidak menggunakan sistem ambang batas (passing grade).
"Menurut arahan Kepala BKN, peserta yang tidak lolos seleksi akan tetap diberi kesempatan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, baik secara bertahap maupun sekaligus, tergantung kebijakan pusat," terangnya.
Namun, hingga saat ini, detail teknis mengenai mekanisme pengangkatan tersebut termasuk sistem kerja dan pembiayaannya belum dijelaskan secara resmi oleh BKN.
Taufik menyebutkan bahwa meski PPPK Paruh Waktu memiliki tugas dan tanggung jawab serupa dengan ASN penuh waktu, perbedaan utamanya terletak pada sistem penggajian. Pemerintah mengusulkan agar besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah, atau minimal setara dengan Upah Minimum Kota (UMK).
"Kalau memang tidak memungkinkan, gaji pegawai paruh waktu dapat disesuaikan dengan honor yang saat ini mereka terima," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan perbedaan antara pegawai paruh waktu yang masuk melalui tahap pertama dan kedua. Pada tahap pertama, tenaga honorer lebih dulu terdaftar dalam database BKN sebelum mengikuti tes. Sedangkan untuk tahap kedua, mereka menjalani tes terlebih dahulu, baru kemudian dimasukkan ke dalam database setelah hasil seleksi diumumkan.
Berdasarkan data yang dihimpun BKPSDM Kota Mataram, sebanyak 3.170 tenaga honorer di daerah tersebut diperkirakan akan menjadi calon PPPK Paruh Waktu. Jumlah ini berasal dari gabungan peserta yang tidak lolos dalam seleksi tahap I dan II, masing-masing sebanyak 1.328 dan 1.842 orang.
Situasi Mencekam di Wamena, Kelompok Separatis OPM Ancam Rebut Kota
Ia juga menambahkan bahwa masih ada potensi tambahan pegawai tidak tetap (PTT) yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk mengisi posisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti sopir dinas dan penjaga malam.
"Untuk fungsi-fungsi vital seperti keamanan malam hari, jumlah PTT tetap diperlukan meskipun tidak banyak," pungkasnya.
Dengan belum adanya keputusan final dari pemerintah pusat, ribuan tenaga honorer masih harus bersabar menanti kejelasan nasib mereka. Pemerintah daerah berharap petunjuk teknis dari KemenPANRB dan BKN dapat segera dirilis agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu bisa berjalan sesuai harapan.***