
Ratu Dewa Safari Ramadan Kunjungi Mushala Al-Falah, Salurkan Bantuan dan Tampung Aspirasi Masyarakat
Sekretaris Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan, H.Tubagus Sulaiman, menyampaikan bahwa imbauan tersebut didasarkan pada surat dari Persatuan Tinju Amatir Indonesia (PERTINA) Sumatera Selatan yang berisi keputusan serta pernyataan sikap terkait penyelenggaraan event street boxing.
Selain itu, KONI juga mempertimbangkan adanya rencana kegiatan bertajuk Street Boxing Banyuasin Cup 2026 yang sebelumnya diajukan oleh panitia penyelenggara. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kegiatan street boxing dikhawatirkan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP) maupun regulasi yang telah ditetapkan oleh organisasi resmi cabang olahraga tinju, yaitu PERTINA.
Karena alasan tersebut, KONI Sumsel meminta seluruh pengurus KONI di daerah untuk berhati-hati dan tidak memberikan legitimasi terhadap kegiatan yang dinilai berisiko terhadap keselamatan atlet atau peserta.
“Seluruh pengurus KONI kabupaten/kota diimbau untuk tidak memberikan rekomendasi maupun dukungan dalam bentuk apa pun terhadap kegiatan street boxing yang tidak sesuai dengan regulasi resmi,” demikian isi imbauan tersebut.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan peserta serta memastikan setiap kegiatan olahraga yang digelar di Sumatera Selatan tetap berada dalam koridor aturan organisasi olahraga yang sah.
Duta Generasi Digital Intelektual Kupas Peran Anak Muda di Era Teknologi dalam “Cerito Wong Kito” Talkshow Sriwijaya TV
Surat imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Selatan serta Ketua Pengurus Provinsi PERTINA Sumatera Selatan sebagai bentuk laporan dan koordinasi antarorganisasi olahraga.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih memperhatikan aspek keselamatan serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap penyelenggaraan kegiatan olahraga, khususnya yang berkaitan dengan cabang olahraga tinju.***