“Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas membahas soal izin usaha pertambangan di wilayah Raja Ampat. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan melalui persetujuan Presiden, diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo di hadapan awak media.
Keputusan ini dipandang sebagai langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut paling penting di dunia. Meski demikian, Prasetyo belum mengungkapkan secara rinci identitas keempat perusahaan yang dimaksud maupun alasan spesifik pencabutan izin tersebut.
Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Ditiadakan, Fokus pada Pengangkatan 2024
Kebijakan ini sontak menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat Papua Barat. Banyak pihak mendukung langkah pemerintah untuk melindungi kekayaan alam Raja Ampat dari potensi kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut pencabutan izin tersebut serta langkah-langkah berikutnya yang akan diambil terhadap lahan bekas konsesi pertambangan di wilayah tersebut.***