Website Thinkedu

Presiden Prabowo Cabut Izin Usaha Pertambangan 4 Perusahaan di Raja Ampat

Presiden Prabowo Cabut Izin Usaha Pertambangan 4 Perusahaan di Raja Ampat
Foto : Instagram/Prabowo Subianto
Lingkaran.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memutuskan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik empat perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Keputusan tersebut diambil setelah melalui berbagai pertimbangan mendalam dan mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/6/2025). Prasetyo menegaskan bahwa keputusan pencabutan IUP ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo.

Jurnalis Australia Ditembak Saat Meliput Demonstrasi di LA

“Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas membahas soal izin usaha pertambangan di wilayah Raja Ampat. Setelah mempertimbangkan berbagai aspek dan melalui persetujuan Presiden, diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan dari empat perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo di hadapan awak media.

Keputusan ini dipandang sebagai langkah tegas pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan konservasi laut paling penting di dunia. Meski demikian, Prasetyo belum mengungkapkan secara rinci identitas keempat perusahaan yang dimaksud maupun alasan spesifik pencabutan izin tersebut.

Seleksi CPNS dan PPPK 2025 Ditiadakan, Fokus pada Pengangkatan 2024

Kebijakan ini sontak menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pegiat lingkungan dan masyarakat Papua Barat. Banyak pihak mendukung langkah pemerintah untuk melindungi kekayaan alam Raja Ampat dari potensi kerusakan akibat aktivitas pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait tindak lanjut pencabutan izin tersebut serta langkah-langkah berikutnya yang akan diambil terhadap lahan bekas konsesi pertambangan di wilayah tersebut.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada