Adies Kadir Akui Tunjangan DPR Naik, Anggota Dewan Bisa Terima Rp120 Juta per Bulan
Menurut Aldi, laporan pertama diterima pihak kepolisian pada Minggu, 10 Agustus 2025, pukul 15.00 WIB. Saat itu, seorang pria berinisial R, kakak korban, melapor bahwa adiknya tengah kritis dan tidak sadarkan diri di RSUD Welas Asih.
“Setelah dicek, korban memang dalam kondisi koma. Tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui penyebabnya,” kata Aldi di Mapolresta Bandung, Kamis (21/8/2025).
Dari keterangan keluarga dan tiga teman korban, malam sebelum kejadian, JA sempat keluar rumah bersama mereka untuk membeli bahan baku liwet. Rombongan berangkat sekitar pukul 02.00 WIB menggunakan dua sepeda motor, satu dikendarai sendiri oleh JA, sementara motor lainnya ditumpangi tiga orang temannya.
Saat perjalanan, mereka berpapasan dengan rombongan lain berjumlah 11 orang yang menggunakan empat sepeda motor. Tanpa ada sebab yang jelas, salah satu dari kelompok tersebut tiba-tiba melakukan penyerangan.
“Pelaku memukul korban dengan stik baseball dan mengenai bagian dahi. Korban sempat oleng dan jatuh, lalu langsung dibawa temannya ke rumah sakit,” jelas Aldi.
Setelah lima hari tidak sadarkan diri, korban akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 15 Agustus 2025. Untuk memastikan penyebab kematian, kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah.
“Hasil autopsi menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul di bagian wajah korban,” tegas Aldi.
Penyelidikan berlanjut dengan mengamankan 11 orang terduga pelaku pada 20 Agustus 2025. Setelah dilakukan gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HMN dan RG, sementara sembilan lainnya masih berstatus saksi.
Puan Maharani Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Anggota DPR Hanya Rumah Jabatan Diganti Kompensasi
Berdasarkan keterangan saksi, HMN disebut sebagai pelaku utama yang memukul korban menggunakan stik baseball. Sementara barang bukti berupa stik baseball diketahui telah dibuang pelaku dan kini masih dalam pencarian aparat.
“Dari hasil pemeriksaan, HMN yang memukul korban. Barang bukti sudah dibuang, masih kami cari. Sedangkan sembilan orang lain masih dalam proses pendalaman,” tutur Aldi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan, Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.***