“Saya sudah mengusulkan kepada Bapak Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, agar segera dibentuk Satgas PHK. Jika kemungkinan terburuk terjadi, kita sudah siap menghadapinya,” ujar Iqbal, Selasa (8/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa struktur Satgas tersebut sebaiknya mencakup unsur penting dari berbagai elemen, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), serikat buruh, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Lebih jauh, Iqbal menekankan bahwa pembentukan Satgas juga berfungsi untuk meredam potensi aksi pemogokan buruh yang mungkin terjadi apabila hak-hak pekerja tidak terpenuhi setelah PHK.
“Satgas ini penting agar tidak terjadi kekacauan. Kalau ada PHK, hak-hak buruh seperti pesangon dan tunjangan harus dibayar sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kami berharap Presiden turut memastikan perlindungan ini,” tegasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyatakan apresiasi dan dukungan penuh. Ia menilai pembentukan Satgas PHK merupakan langkah tepat dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.
“Usulan ini sangat baik. Saya setuju agar Satgas segera dibentuk dengan melibatkan semua pihak, termasuk serikat buruh, akademisi, para rektor, bahkan BPJS,” ujar Prabowo dalam pernyataannya.
Prabowo juga menegaskan bahwa negara harus hadir dalam setiap persoalan rakyatnya, termasuk ketika buruh menghadapi krisis. Ia mengibaratkan pengelolaan negara layaknya sebuah keluarga besar yang saling menjaga dan melindungi.
Gaji PNS Naik 16 Persen di 2025? Ini Fakta Sebenarnya Menurut Sri Mulyani
“Kalau ada buruh yang kesulitan atau terlantar akibat PHK, itu tanggung jawab kita bersama. Negara harus turun tangan dan memastikan mereka dilindungi serta mendapatkan haknya secara adil,” tutupnya.
Usulan pembentukan Satgas PHK ini diharapkan dapat segera terealisasi sebagai langkah antisipatif menghadapi dampak kebijakan ekonomi global yang mulai terasa di sektor industri dan ketenagakerjaan Indonesia.***