Adies Kadir Akui Salah Data, Tunjangan Beras DPR Rp 200 Ribu, Bukan Rp 12 Juta
Budi menjelaskan, KPK memiliki sejumlah mekanisme untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas rutan. Salah satunya dengan menjalin koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga terkait, untuk memastikan penahanan tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
“Dalam situasi tertentu, KPK juga memiliki opsi untuk menitipkan tahanan ke lembaga lain. Hal ini tentu dilakukan berdasarkan aturan dan koordinasi yang berlaku,” tambahnya.
Bocah 13 Tahun Tewas Dibunuh Teman Sendiri Karena Ejekan, Pelaku Rekayasa Kecelakaan
Ia menekankan, penuh atau tidaknya kapasitas rutan tidak akan memengaruhi komitmen KPK dalam menjalankan fungsi penindakan terhadap kasus-kasus korupsi.
“Yang terpenting, proses hukum dan pemberantasan korupsi tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tutup Budi.***