Revenge porn atau penyebaran konten intim tanpa izin sering kali digunakan sebagai alat balas dendam atau pemerasan. Dampaknya sangat luas, tidak hanya merusak reputasi korban tetapi juga memengaruhi kesehatan mental dan kehidupan sosial mereka. Sayangnya, banyak kasus yang belum tertangani dengan maksimal karena kurangnya pemahaman hukum serta stigma masyarakat terhadap korban.
ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya Sukses Jadi Tuan Rumah Dalam Seminar dan Musyawarah Nasional XXXII
Seminar ini menghadirkan empat pembicara utama dengan sudut pandang yang berbeda:
Fitriana, S.Sos., M.Si. – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumatera Selatan.
Memaparkan program pemerintah dalam menangani kasus revenge porn, termasuk advokasi dan pendampingan bagi korban.AKP Maju Tamba, S.H. – Kepala Unit 4 Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
Menguraikan mekanisme hukum dalam menangani kasus revenge porn, serta bagaimana kepolisian menindak pelaku berdasarkan regulasi yang ada.Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya.
Mengupas secara mendalam kerangka hukum terkait revenge porn di Indonesia, termasuk tantangan dalam implementasinya.Zahra Athira Putri – 2nd Runner Up Puteri Pendidikan Remaja Indonesia 2023.
Menekankan pentingnya kesadaran sosial dan pendidikan dalam mencegah penyebaran konten ilegal, serta bagaimana membangun pergaulan yang sehat.ALSA Local Chapter Universitas Sriwijaya Gelar ALSA Care and Legal Coaching Clinic 2024
Seminar ini dipandu oleh Isma Nurillah, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, yang memastikan diskusi berjalan interaktif dan memberikan wawasan yang mendalam kepada para peserta.
Seminar ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran hukum dan etika digital di kalangan mahasiswa hukum dan masyarakat umum. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat serta edukasi yang masif, diharapkan kasus revenge porn dapat diminimalisir dan korban mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
Dengan suksesnya Seminar Nasional ALSA Indonesia 2025, diharapkan diskusi mengenai revenge porn dan perlindungan hukum bagi korban semakin diperkuat, baik melalui kebijakan pemerintah, penegakan hukum, maupun kesadaran masyarakat secara kolektif.***