
DPR Sepakati Tuntutan “17+8”: Hentikan Tunjangan Rumah dan Pangkas Fasilitas Anggota Dewan
Namun, pasca penghapusan tunjangan rumah, struktur pendapatan anggota DPR mengalami penyesuaian. Kini, rata-rata jumlah yang diterima bersih atau take home pay turun menjadi sekitar Rp 65,59 juta per bulan.
Rincian Pendapatan Anggota DPR Pasca Perubahan
Berdasarkan dokumen resmi Sekretariat Jenderal DPR RI, komponen penghasilan anggota DPR kini meliputi:
Gaji pokok: Rp 4,2 juta
Tunjangan istri/suami: Rp 420 ribu
Tunjangan anak: Rp 168 ribu
Uang sidang: Rp 2 juta
Tunjangan jabatan: Rp 18,9 juta
Tunjangan beras: Rp 289.680
Tunjangan PPh 21: Rp 6,2 juta
Tunjangan kehormatan: Rp 7,187 juta
Tunjangan komunikasi: Rp 15,554 juta
Tunjangan peningkatan fungsi: Rp 9,5 juta
Honorarium fungsi legislasi: Rp 8 juta
Honorarium fungsi pengawasan: Rp 8 juta
Honorarium fungsi anggaran: Rp 8 juta
Asisten tenaga ahli: Rp 5,25 juta
Jumlah Tersangka Pembakaran Gedung DPRD di Makassar dan Sulsel Bertambah Jadi 29 Orang
Jika seluruh komponen tersebut dijumlahkan, total penerimaan kotor anggota DPR kini mencapai Rp 74,21 juta per bulan. Setelah dikurangi pajak, penghasilan bersih yang dibawa pulang tersisa Rp 65,59 juta per bulan.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam melakukan penyesuaian belanja negara, di tengah sorotan publik terhadap besarnya fasilitas yang selama ini diterima wakil rakyat.***