Lingkaran.id- Kabar bahagia yang diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang memberikan tambahan penghasilan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Lembaga (K/L).
Penambahan penghasilan tersebut ditambahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 menyatakan bahwa penambah daya tahan tubuh tersebut bertujuan agar pelaksanaan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat terhindar dari dampak buruk bagi kesehatan pegawai.
Remaja Perempuan Diperkosa Berulang Kali Oleh Seorang Dukun Dengan Modus PengobatanPemberiaan tambahan penghasilan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa biaya makan penambah daya tahan tubuh tersebut untuk dapat digunakan tepat sasaran dalam pemenuhan makanan/minuman bergizi.
"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara. Yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," isi dalam PMK.
Seorang Remaja Diduga Tertembak Senjata Laras Panjang Saat DangdutanPenambahan daya tahan tubuh akan diterima ASN pada 2024 mendatang dan penambahan jumlah tersebut didasarkan pada PMK 49/2023 yang menyebutkan bahwa setiap provinsi memiliki besaran biaya makan penambah daya tahan tubuh yang berbeda-beda.
Adapun kisaran penghasilan yang akan diterima oleh para ASN sebagai Penambahan daya tahan tubuh sebesar Rp 18.000 hingga Rp 25.000 orang per hari, maka apabila dilakukan akumulasi selama 22 hari kerja dalam satu bulan kerja akan menerima tambahan biaya penghasilan terkecil sebesar Rp 396 ribu dan terbesar di angka Rp 550 ribu.***
.