Website Thinkedu

STNK Terblokir Akibat Tilang ETLE yang Keliru, Begini Cara Mengklarifikasi

STNK Terblokir Akibat Tilang ETLE yang Keliru, Begini Cara Mengklarifikasi
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Maraknya kasus salah tangkap oleh sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali mencuat ke permukaan, setelah sebuah video memperlihatkan antrean panjang warga yang ingin mengajukan sanggahan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, tampak seorang pemilik kendaraan memprotes karena mendapat nomor antrean ke-500, padahal posko klarifikasi baru saja dibuka beberapa menit sebelumnya.

kalender Jawa Weton Mei 2025: Ini Daftar Hari Baik untuk Pernikahan hingga Buka Usaha

Kejadian ini terjadi karena pemilik kendaraan tiba-tiba menerima surat tilang, meski plat nomor dan jenis kendaraan yang tertera dalam notifikasi berbeda dari miliknya. Beberapa warga bahkan baru menyadari adanya tilang saat hendak membayar pajak kendaraan, sehingga STNK mereka diblokir.

Menanggapi situasi ini, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan bahwa masyarakat yang menjadi korban salah sasaran dalam sistem ETLE memiliki hak untuk melakukan klarifikasi. Menurutnya, proses klarifikasi tidak harus dilakukan secara langsung di posko layanan, yang kerap memicu antrean panjang.

“Kami menyediakan opsi klarifikasi secara online melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya. Tapi jika masyarakat tetap ingin datang langsung, mereka juga bisa mengurusnya di kantor Samsat sesuai wilayah,” terang AKBP Ojo.

Ia menambahkan bahwa jika warga tidak bisa menyelesaikan klarifikasi melalui laman resmi atau kantor Samsat, maka alternatif terakhir adalah datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Cristiano Ronaldo Gagal Selamatkan Al-Nassr, Al-Ittihad Rebut Puncak Klasemen Liga Arab

Klarifikasi penting dilakukan agar pemilik kendaraan bisa membuka blokir pada STNK mereka dan tetap dapat mengurus keperluan administrasi lainnya, seperti perpanjangan pajak tahunan.

Berikut ini langkah-langkah melakukan klarifikasi jika terkena tilang elektronik yang salah sasaran:

  1. Akses laman resmi ETLE sesuai wilayah tempat pelanggaran tercatat.

  2. Masukkan kode referensi yang tertera pada surat konfirmasi tilang.

  3. Gulir halaman ke bagian bawah hingga menemukan pertanyaan: “Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?”

  4. Pilih opsi “Bukan kendaraan saya” jika kendaraan yang ditilang tidak sesuai dengan milik Anda.

Polisi juga menegaskan bahwa mereka telah menugaskan personel untuk membantu proses klarifikasi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan akibat kesalahan sistem.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada