“Kami menyediakan opsi klarifikasi secara online melalui situs resmi ETLE Polda Metro Jaya. Tapi jika masyarakat tetap ingin datang langsung, mereka juga bisa mengurusnya di kantor Samsat sesuai wilayah,” terang AKBP Ojo.
Ia menambahkan bahwa jika warga tidak bisa menyelesaikan klarifikasi melalui laman resmi atau kantor Samsat, maka alternatif terakhir adalah datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Cristiano Ronaldo Gagal Selamatkan Al-Nassr, Al-Ittihad Rebut Puncak Klasemen Liga Arab
Klarifikasi penting dilakukan agar pemilik kendaraan bisa membuka blokir pada STNK mereka dan tetap dapat mengurus keperluan administrasi lainnya, seperti perpanjangan pajak tahunan.
Berikut ini langkah-langkah melakukan klarifikasi jika terkena tilang elektronik yang salah sasaran:
Akses laman resmi ETLE sesuai wilayah tempat pelanggaran tercatat.
Masukkan kode referensi yang tertera pada surat konfirmasi tilang.
Gulir halaman ke bagian bawah hingga menemukan pertanyaan: “Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?”
Pilih opsi “Bukan kendaraan saya” jika kendaraan yang ditilang tidak sesuai dengan milik Anda.
Polisi juga menegaskan bahwa mereka telah menugaskan personel untuk membantu proses klarifikasi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan akibat kesalahan sistem.***