Unmul Klarifikasi Temuan Lukisan Bergambar PKI, Tegaskan Hanya Alat Peraga Perkuliahan Sejarah
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, mengungkapkan modus operandi pasangan ini adalah dengan membuat sekaligus menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian serta menghasut masyarakat agar melakukan aksi massa.
“SB diketahui mengunggah ajakan geruduk rumah Ahmad Sahroni melalui grup Facebook Jual Beli Cilincing yang memiliki sekitar 86.900 anggota. Sementara istrinya, G, menyebarkan konten serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara dengan jumlah anggota aktif mencapai 9.100 orang,” jelas Himawan, Rabu (3/9/2025).
Tidak berhenti di Facebook, SB juga mengelola sebuah grup WhatsApp bernama Kopi Hitam. Grup itu kemudian berganti nama menjadi BEM RI, lalu kembali diubah menjadi ACAB 1312. Grup tersebut dihuni oleh sekitar 192 anggota yang diduga ikut berperan dalam mobilisasi massa.
“Grup WhatsApp itu dipakai untuk mengoordinasikan pergerakan massa yang kemudian mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” tambah Himawan.
Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, keduanya juga disangkakan Pasal 160 jo Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait penghasutan masyarakat untuk melakukan aksi provokatif.
Delapan Korban Unjuk Rasa Masih Dirawat di RS, Wali Kota Tegaskan Mayoritas Bukan Warga Lokal
Penangkapan pasangan tersebut merupakan hasil patroli siber yang digelar Dittipidsiber sejak 23 Agustus 2025. Dari patroli itu, polisi menemukan sedikitnya 592 akun dan konten provokatif yang berhasil diblokir dengan dukungan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Komdigi.
Polri menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak yang menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan provokasi maupun ujaran kebencian. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga ketertiban di ruang digital Indonesia agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memecah belah masyarakat.***