Website Thinkedu

Tak Hanya Majikan, Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Penyiksaan ART

Tak Hanya Majikan, Polisi Tangkap Pelaku Lain dalam Kasus Penyiksaan ART
Foto : Kasus Penyiksaan ART
Lingkaran.id - Kasus penyiksaan terhadap Intan, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang bekerja di Batam, Kepulauan Riau, terus mendapat sorotan publik. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI, Umbu Rudi Kabunang, mendesak pihak kepolisian untuk tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku saja.

Intan menjadi korban penganiayaan brutal oleh majikannya di sebuah kawasan elit di Sukajadi, Batam. Kasus ini mencuat ke publik setelah video dan informasi tentang kondisi korban beredar di media sosial. Berkat laporan dan pendampingan dari komunitas Flobamora Batam, korban akhirnya berhasil diselamatkan.

Iran Serang Balik Pangkalan AS di Qatar, Dunia Khawatir Perang Besar Tak Terhindarkan

Kapolresta Barelang telah menetapkan majikan korban, Rosalina, sebagai tersangka. Meski begitu, Umbu Rudi menilai langkah tersebut belum cukup. Ia meyakini ada pelaku lain yang turut terlibat dalam penyiksaan itu.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dari Kapolri, Kapolda Kepri, dan Polresta Barelang dalam menangkap pelaku utama. Tapi saya menduga kuat ada pelaku lain. Bukan hanya majikan, ada indikasi keterlibatan ART lain dan bahkan suami pelaku,” tegas Umbu Rudi, Senin (23/6/2025).

Politisi asal Pulau Sumba itu menyebut bahwa kekerasan yang dialami Intan bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan sebuah bentuk penyiksaan yang dilakukan secara sistematis. Ia mendesak agar proses hukum dilakukan menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar kekerasan rumah tangga. Ini sudah masuk kategori penyiksaan berat yang melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya.

Umbu Rudi juga menyoroti perlunya penerapan pasal-pasal yang lebih tegas untuk menjerat pelaku. Ia menyebut Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 422 KUHP terkait penyiksaan oleh pihak yang memiliki wewenang sebagai dasar hukum yang tepat untuk kasus ini. Selain itu, ia juga meminta agar aparat penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya tegaskan lagi, ini bukan hanya soal kriminal biasa, ini soal pelanggaran HAM berat. Negara harus hadir melindungi warganya,” ujarnya.

Lebih miris lagi, hasil penelusuran komunitas Flobamora Batam menunjukkan bahwa selama bekerja sebagai ART, Intan tidak pernah mendapatkan gaji secara layak. Bahkan, korban kerap dipaksa mengganti kerugian yang dituduhkan oleh majikannya, tanpa dasar yang jelas.

Penyiksaan fisik terhadap Intan disebut baru berlangsung selama dua bulan terakhir, tetapi kekerasan verbal dan perlakuan tak manusiawi lainnya sudah berlangsung cukup lama. Intan bahkan dipaksa melakukan tindakan keji seperti memakan kotoran hewan peliharaan dan meminum air dari septic tank oleh majikannya.

Kondisi memprihatinkan seperti ini kerap dialami oleh ART asal NTT yang direkrut melalui jalur informal, tanpa kontrak kerja yang sah, dan tanpa perlindungan hukum. Menurut Umbu Rudi, kasus Intan hanyalah satu dari banyak kasus serupa yang belum terungkap.

“Kejadian ini adalah puncak gunung es dari praktik eksploitasi ART yang sering luput dari perhatian,” tambahnya.

PSG Kalahkan Seattle Sounders 2-0, Amankan Tiket 16 Besar Club World Cup 2025

Di akhir pernyataannya, Umbu Rudi memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada komunitas Flobamora Batam yang gigih mendampingi korban mulai dari proses pelaporan hingga penanganan awal.

“Kita butuh solidaritas antarperantau. Jangan biarkan anak-anak kita diperlakukan tidak manusiawi tanpa ada yang membela,” tutupnya.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada