
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, saat memberikan sambutan dalam kegiatan Konsolidasi Nasional Kemendikdasmen yang digelar di Kantor PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Senin (9/2/2026).
Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis Libatkan Ibu Kandung
“Pada 2026, TKA akan kita laksanakan untuk jenjang SD dan SMP. Jadwalnya sudah disampaikan, dan kami juga telah melakukan berbagai persiapan melalui rapat koordinasi,” ujar Mu’ti.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kualitas capaian akademik peserta didik sejak pendidikan dasar. Menurutnya, TKA akan menjadi instrumen pendukung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, khususnya pada jalur prestasi.
Mu’ti menambahkan, nilai TKA nantinya akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam jalur prestasi, bersama dengan nilai rapor dan indikator prestasi lain yang telah ditetapkan.
“Dalam jalur prestasi, selain nilai rapor, salah satu aspek penilaiannya adalah hasil TKA,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikdasmen akan menggandeng pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kerja sama ini disebut sebagai langkah baru karena untuk pertama kalinya TKA diselenggarakan melalui kemitraan dengan pemerintah daerah.
Mu’ti merinci, pelaksanaan TKA untuk jenjang SMP akan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, sedangkan TKA untuk jenjang SD akan diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Kami berharap program ini dapat berjalan optimal, mengingat ini adalah pertama kalinya TKA dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai mitra utama,” tuturnya.
Kasus Perdagangan Anak, Polisi Bongkar Jaringan Jual Beli Berlapis Libatkan Ibu Kandung
Sebagai informasi, Tes Kemampuan Akademik merupakan asesmen berskala nasional yang dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Meski demikian, TKA tidak digunakan sebagai penentu kelulusan.
TKA berfungsi sebagai pelengkap data capaian akademik yang terstandar secara nasional sekaligus menjadi alat validasi terhadap nilai rapor siswa.***