Website Thinkedu

Tanggapan Resmi MNC Asia Holding atas Gugatan CMNP Rp119 Triliun

Tanggapan Resmi MNC Asia Holding atas Gugatan CMNP Rp119 Triliun
Foto : Tanggapan Resmi MNC Asia Holding atas Gugatan CMNP Rp119 Triliun
Lingkaran.id - PT MNC Asia Holding Tbk menyampaikan hak jawab resmi terkait pemberitaan mengenai adanya gugatan perdata yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) kepada Hary Tanoesoedibjo maupun perseroan. Gugatan tersebut dikaitkan dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp119 triliun.

Melalui surat yang ditandatangani Direktur Legal PT MNC Asia Holding Tbk, Chris Taufik, perusahaan menegaskan bahwa gugatan itu masih dalam tahap pembacaan dan belum ada putusan apapun. Dalam tanggapannya, pihak MNC Asia Holding memaparkan poin-poin sebagai berikut:


Hary Tanoe dan MNC Asia Holding Digugat Rp 119 Triliun, Aset Terancam Disita

  1. Gugatan yang digembar-gemborkan, masih pada tahap pembacaan Gugatan dan belum ada putusan apapun.

  2. Yang dicoba untuk dipermasalahkan oleh CMNP adalah transaksi yang terjadi pada 26 (dua puluh enam) tahun yang lalu, tepatnya tanggal 12 Mei 1999.

  3. Transaksi yang dimaksud adalah transaksi antara CMNP dengan PT Bank Unibank Tbk (Unibank), dimana CMNP memiliki Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh Unibank.

  4. Jumlah keseluruhan NCD yang diterbitkan oleh Unibank adalah sebesar USD 28 juta dengan tanggal jatuh tempo masing-masing pada 9 Mei 2002 sebesar USD 10 juta dan 10 Mei 2002 sebesar USD 18 juta.

  5. Dalam transaksi ini, PT Bhakti Investama Tbk (sekarang PT MNC Asia Holding Tbk) hanya bertindak sebatas broker/perantara sesuai bidang usaha perseroan, sehingga sejak 12 Mei 1999 tidak ada lagi keterlibatan maupun peran apapun dari MNC.

  6. Setelah transaksi terjadi, segala bentuk korespondensi dilakukan secara langsung oleh CMNP dengan Unibank, termasuk konfirmasi akuntan publik, pencatatan NCD dalam laporan keuangan Unibank dan CMNP, serta pernyataan lain yang menegaskan bahwa NCD diterbitkan secara sah oleh Unibank.

  7. Dua tahun lima bulan setelah transaksi, atau tujuh bulan sebelum jatuh tempo, pada 29 Oktober 2001 Unibank dibubarkan/dilikuidasi sehingga gagal bayar terhadap CMNP.

  8. Berdasarkan data yang dimiliki, MNC menilai substansi gugatan terkesan dipaksakan karena pihak yang bermasalah adalah Unibank sebagai penerbit NCD, bukan perseroan.

  9. Pada 2004, CMNP pernah menguji permasalahan NCD melalui gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan menggugat Unibank, BPPN, Pemerintah RI cq Menteri Keuangan, dan Gubernur Bank Indonesia.

  10. Gugatan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap dengan substansi putusan bahwa NCD sah menurut hukum.

  11. Dalam ranah pidana, CMNP juga pernah melapor melalui Laporan Polisi No: LP/497/VIII/2009/Bareskrim tanggal 31 Agustus 2009 terkait dugaan penipuan.

  12. Pada 19 Oktober 2011, Bareskrim Polri mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus.

  13. Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui gugatan perbuatan melawan hukum No. 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011. Putusan kasasi No. 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 menolak permohonan kasasi CMNP sehingga SP3 dinyatakan sah.

  14. Oleh karena itu, MNC menegaskan tuntutan pidana maupun perdata sudah kadaluwarsa karena peristiwa yang dipermasalahkan terjadi 26 tahun lalu dan telah ada keputusan hukum tetap.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Klarifikasi dan Minta Maaf soal Pernyataan Tanah Menganggur Milik Negara

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih,” tulis Chris Taufik dalam pernyataan resmi.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada