Website Thinkedu

Terungkap! Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur, Ibu Hamil dan Komunitas LGBT

Terungkap! Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur, Ibu Hamil dan Komunitas LGBT
Foto : Freepik/@freepik
Lingkaran.id- Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Patroli Siber Direskrimsus Polda Jawa Tengah, praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur, ibu hamil, hingga komunitas LGBT telah terungkap di Purwokerto.

Prostitusi online ini diketahui beroperasi melalui grup Facebook sejak tahun 2021 lalu. Dalam kasus ini, seorang pria yang bertindak sebagai muncikari berhasil ditangkap oleh polisi.

Tragis! Selebgram Asal Semarang Bunuh & Buang Bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali : Tak Tau Yang Mana Bapaknya

AKBP Sulistyaningsih, Kasubdit V/Siber Direskrimsus Polda Jateng, mengungkapkan bahwa praktik ini terungkap melalui patroli siber yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kami menemukan aktivitas tersebut melalui Facebook. Kami melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah menemukan jejaknya," ungkap AKBP Sulistyaningsih dalam konferensi pers di kantor Dit Reskrimsus Polda Jateng, Kamis (26/10/2023).

AKBP Sulistyaningsih belum merinci identitas pelaku yang ditangkap, namun pelaku ini disebutkan menawarkan layanan prostitusi melalui praktik open booking (open BO) dan menyediakan berbagai jenis layanan sesuai dengan permintaan pelanggan.

"Pelaku menyediakan berbagai jenis layanan mulai dari anak-anak, ibu hamil, hingga ibu yang menyusui. Semua disesuaikan dengan permintaan pelanggan," jelas AKBP Sulistyaningsih.

Tarif prostitusi ini bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga belasan juta rupiah. Tarif termahal dikenakan untuk anak di bawah umur yang masih perawan.

Keluarga Pasutri Tewas Korban Kecelakaan di Banyuasin Kecewa atas Penanganan Kasus Tak Diusut Tuntas : Membawa Minyak Ilegal

"Harga berbeda-beda. Anak di bawah umur yang masih perawan dihargai hingga Rp 15 juta. Sementara yang sudah tidak perawan, tarifnya berkisar antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu," tambahnya.

Pelaku yang berjenis kelamin laki-laki ini saat ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, dan mereka berencana untuk menggelar konferensi pers pada pekan depan guna memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.

Kasus ini telah mengejutkan masyarakat dan menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan online yang merugikan masyarakat dan melibatkan individu yang sangat rentan seperti anak di bawah umur dan ibu hamil.***

 
Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada