"Para pelaku mencampurkan tepung tapioka sebagai salah satu bahan baku kosmetik yang mereka produksi," jelas Mustofa dalam keterangan pers, Jumat (30/5/25).
Viral! Audiensi Proyek CAA Cilegon Memanas, Pengusaha Lokal Tuntut Porsi Rp5 Triliun dan Tanpa Lelang
Dalam penggerebekan yang dilakukan setelah adanya laporan dari pemilik merek asli Glow Glowing, Poppy Karisma Lestya Rahayu pada 21 Mei 2025, polisi menangkap delapan orang yang terlibat. Mereka adalah SP selaku pemilik usaha, serta tujuh orang pegawainya masing-masing berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP.
Petugas mendapati kedelapan orang tersebut sedang melakukan proses produksi saat penggerebekan dilakukan. Selain itu, ratusan paket kosmetik siap kirim juga ditemukan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, selain tepung tapioka, para pelaku juga menggunakan bahan campuran lain seperti sabun, krim dasar (base cream) putih, jeli, dan air mineral.
Poppy, pemilik sah dari merek Glow Glowing, mengaku menerima banyak keluhan dari konsumen mengenai dampak negatif dari penggunaan produk palsu tersebut. Beberapa pengguna melaporkan mengalami iritasi kulit, munculnya jerawat parah (breakout), hingga perubahan warna kulit menjadi keemasan.
"Keluhan datang melalui pesan langsung (DM) dan komentar di media sosial. Banyak yang merasa tertipu dan dirugikan karena membeli produk yang mereka kira asli," kata Poppy.
Ia menambahkan, kerugian yang dialaminya tak hanya berupa materi, tetapi juga mencoreng reputasi merek Glow Glowing dan membahayakan konsumen. Poppy menekankan pentingnya edukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur produk kosmetik berharga murah yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Lebih lanjut, Mustofa menjelaskan bahwa SP, sang pemilik usaha, tidak memiliki latar belakang pendidikan maupun pengalaman di bidang kosmetik. SP hanya mengandalkan video dari YouTube untuk mencampurkan bahan-bahan tersebut dan tidak mengikuti prosedur atau standar keamanan kosmetik.
"Dia hanya penjual online sebelumnya, lalu terpikir membuat sendiri. Bahkan seluruh transaksi dan keuangan dikelola sendiri, sementara para karyawan hanya bertugas membungkus dan menyiapkan pengiriman," ujar Mustofa.
Ketujuh karyawan yang terlibat menerima upah antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Kosmetik palsu tersebut dipasarkan melalui sejumlah platform e-commerce ternama seperti Shopee dan Lazada. Produk dijual dengan harga bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000 per paket, jauh di bawah harga produk Glow Glowing asli yang berkisar Rp 150.000 hingga Rp 300.000.
Viral Mobil Keluar dari Salon dengan Pengawalan Polisi, Netizen: Ditunggu Klarifikasinya
Motif dari tindakan ini, menurut Mustofa, adalah untuk meraup keuntungan besar dalam waktu singkat dengan memanfaatkan popularitas merek yang sudah dikenal luas.
"Pelaku memanfaatkan nama besar produk legal untuk menarik konsumen dengan harga yang lebih murah," jelasnya.
Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik, serta memeriksa izin dan keaslian produk sebelum digunakan.***