Website Thinkedu

Tragis! Cari Kerja untuk Pulang Kampung, Dwi Putri Justru Tewas Disekap dan Dianiaya

Tragis! Cari Kerja untuk Pulang Kampung, Dwi Putri Justru Tewas Disekap dan Dianiaya
Foto : Kapolsek Batu Ampar
Lingkaran.id - Kasus kematian tragis dialami seorang wanita asal Lampung, Dwi Putri Aprilian Dini (25), yang diduga dianiaya selama tiga hari hingga tewas. Kepolisian telah mengamankan empat tersangka yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

Peristiwa ini terungkap ketika salah satu pelaku mengantarkan jenazah Dwi ke RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Aksi mencurigakan pelaku membuat pihak rumah sakit langsung memberi laporan ke polisi. Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap pria bernama Wilson Lukman (28) alias Koko.

Pria 40 Tahun Tega Bunuh Remaja 18 Tahun di Kamar Hotel, Diduga Sakit Hati Setelah Lamaran Ditolak

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menjelaskan bahwa pelaku membawa jenazah tanpa memberikan identitas dirinya. Bahkan, rumah sakit yang dipilih berlokasi cukup jauh dari kawasan tempat mereka tinggal di Batu Ampar, sehingga menambah kecurigaan tenaga medis.

“Tindakan pelaku membuat pihak rumah sakit merasa janggal, hingga akhirnya mereka memberitahu kami,” ujar Amru.

Informasi dari pihak keluarga mengungkapkan bahwa Dwi semula mencari pekerjaan setelah kontraknya di sebuah perusahaan selesai. Karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin mengumpulkan biaya untuk pulang ke kampung halamannya di Lampung, ia menerima tawaran pekerjaan dari seorang teman tanpa banyak pertimbangan.

Namun, tawaran itu ternyata menjebaknya. Dwi dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC) di Batam. Menurut pengakuan keluarga, khususnya kakaknya bernama Melia, Dwi sempat menolak pekerjaan tersebut, tetapi ia justru dipaksa dengan pemberian narkoba, minuman keras, dan obat-obatan. Setiap penolakan berujung pada tindak kekerasan dari para pelaku.

Dwi sendiri diketahui telah tinggal di Batam selama dua tahun setelah bercerai. Ia meninggalkan seorang anak yang kini dirawat oleh orang tuanya di Lampung.

“Adik saya hanya ingin pulang, tapi belum ada uangnya. Dia cari kerja untuk biaya pulang,” ungkap Melia.

Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan ada empat tersangka yang terlibat, yakni Wilson sebagai pelaku utama, serta tiga perempuan:

  • Anik Istiqomah (32) alias Meylika Levana alias Mami – pacar Wilson,

  • Putri Angelina (32) alias Papi Tama,

  • Salmiati (32) alias Papi Charles.

Melansir Tribun-Medan.com, penyiksaan terjadi di sebuah mes di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar. Aksi kekerasan berlangsung dari 25–27 November. Dwi disekap dan dianiaya secara brutal hingga akhirnya meninggal dunia.

“Tersangka melakukan tindak kekerasan dalam rentang waktu tiga hari. Korban disiksa dan dikurung di mes tempat para LC tinggal,” jelas Kompol Amru.

Ketiga pelaku perempuan berperan membantu Wilson dengan memborgol korban, membeli lakban, mengawasi aktivitas Dwi, serta melepas kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.

Pada sore hari tanggal 28 November 2025, Dwi tidak lagi memberikan respons. Wilson berusaha menyadarkannya dengan memanggil bidan dan membeli tabung oksigen, tetapi nyawa korban tidak tertolong. Dalam keadaan panik, Wilson membawa jenazah ke rumah sakit dengan mendaftarkan korban sebagai “Mr X”. Ia juga memerintahkan Salmiati untuk melepas sembilan CCTV yang merekam keseluruhan aksi mereka.

Viral Video Dugaan Perselingkuhan Manajer Maskapai dengan Pramugari

Motif penyiksaan yang berujung kematian ini terungkap dari pengakuan Wilson. Ia termakan sebuah video rekayasa yang dibuat oleh Anik dan Salmiati. Dalam video tersebut, terlihat seolah-olah Dwi tengah mencekik Anik. Wilson yang tidak mengetahui bahwa rekaman itu palsu kemudian marah dan melampiaskan kemarahannya pada korban.

“Pelaku WL terprovokasi oleh video rekayasa yang dibuat tersangka AN. Ia percaya pacarnya benar-benar dicekik korban,” ujar Amru.

Saat diperiksa, Anik mengakui bahwa video itu dibuat sebagai “cadangan bukti” jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Namun, rekaman tersebut justru memicu tindakan sadis yang menyebabkan kematian Dwi.

Keempat tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 serta Pasal 55, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Generasi Digtial Intelektual