
Namun, tawaran itu ternyata menjebaknya. Dwi dipaksa bekerja sebagai lady companion (LC) di Batam. Menurut pengakuan keluarga, khususnya kakaknya bernama Melia, Dwi sempat menolak pekerjaan tersebut, tetapi ia justru dipaksa dengan pemberian narkoba, minuman keras, dan obat-obatan. Setiap penolakan berujung pada tindak kekerasan dari para pelaku.
Dwi sendiri diketahui telah tinggal di Batam selama dua tahun setelah bercerai. Ia meninggalkan seorang anak yang kini dirawat oleh orang tuanya di Lampung.
“Adik saya hanya ingin pulang, tapi belum ada uangnya. Dia cari kerja untuk biaya pulang,” ungkap Melia.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyatakan ada empat tersangka yang terlibat, yakni Wilson sebagai pelaku utama, serta tiga perempuan:
Anik Istiqomah (32) alias Meylika Levana alias Mami – pacar Wilson,
Putri Angelina (32) alias Papi Tama,
Salmiati (32) alias Papi Charles.
Melansir Tribun-Medan.com, penyiksaan terjadi di sebuah mes di Perumahan Jodoh Permai Blok D No. 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar. Aksi kekerasan berlangsung dari 25–27 November. Dwi disekap dan dianiaya secara brutal hingga akhirnya meninggal dunia.
“Tersangka melakukan tindak kekerasan dalam rentang waktu tiga hari. Korban disiksa dan dikurung di mes tempat para LC tinggal,” jelas Kompol Amru.
Ketiga pelaku perempuan berperan membantu Wilson dengan memborgol korban, membeli lakban, mengawasi aktivitas Dwi, serta melepas kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.
Pada sore hari tanggal 28 November 2025, Dwi tidak lagi memberikan respons. Wilson berusaha menyadarkannya dengan memanggil bidan dan membeli tabung oksigen, tetapi nyawa korban tidak tertolong. Dalam keadaan panik, Wilson membawa jenazah ke rumah sakit dengan mendaftarkan korban sebagai “Mr X”. Ia juga memerintahkan Salmiati untuk melepas sembilan CCTV yang merekam keseluruhan aksi mereka.
Viral Video Dugaan Perselingkuhan Manajer Maskapai dengan Pramugari
Motif penyiksaan yang berujung kematian ini terungkap dari pengakuan Wilson. Ia termakan sebuah video rekayasa yang dibuat oleh Anik dan Salmiati. Dalam video tersebut, terlihat seolah-olah Dwi tengah mencekik Anik. Wilson yang tidak mengetahui bahwa rekaman itu palsu kemudian marah dan melampiaskan kemarahannya pada korban.
“Pelaku WL terprovokasi oleh video rekayasa yang dibuat tersangka AN. Ia percaya pacarnya benar-benar dicekik korban,” ujar Amru.
Saat diperiksa, Anik mengakui bahwa video itu dibuat sebagai “cadangan bukti” jika terjadi perselisihan di kemudian hari. Namun, rekaman tersebut justru memicu tindakan sadis yang menyebabkan kematian Dwi.
Keempat tersangka kini resmi dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 serta Pasal 55, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.***