
Tragis! Bintara 19 Tahun Polda Tewas di Barak, Diduga Dianiaya Senior
Korban berinisial H mengaku sedang tertidur di dalam kamar ketika pelaku diduga masuk ke dalam rumah tanpa sepengetahuannya. Pelaku kemudian diduga melakukan tindakan pemaksaan hubungan seksual terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian tangan serta trauma psikologis yang cukup mendalam, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku diketahui masih berada di wilayah yang sama sehingga tim segera melakukan penindakan.
Operasi penangkapan melibatkan Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Gowa serta Unit Reskrim Polsek Pallangga. Petugas kemudian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankannya.
Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, menjelaskan bahwa pelaku sempat berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Terduga pelaku mencoba kabur dengan memanjat balkon rumah, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas yang telah mengepung lokasi.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi anggota di lapangan berhasil mengamankannya dengan cepat,” ujarnya.
Ketua BEM UGM Soroti Program MBG, Sebut Bermasalah Sejak Konsep hingga Pelaksanaan
Saat ini, SA telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.***