Website Thinkedu

Tragis! Tak Puas Layanan, Pria Ini Bunuh Wanita yang Dipesan Lewat Aplikasi

Tragis! Tak Puas Layanan, Pria Ini Bunuh Wanita yang Dipesan Lewat Aplikasi
Foto : Freepik
Lingkaran.id - Kasus pembunuhan seorang wanita di salah satu kamar Hotel Citra Dream, Semarang, Jawa Tengah, akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap bahwa aksi pembunuhan tersebut berkaitan erat dengan praktik prostitusi online, di mana korban diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Kapolrestabes Semarang melalui Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa pelaku, Aditya Dwi Nugraha, memesan jasa korban melalui salah satu aplikasi. Pertemuan keduanya terjadi pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di hotel tersebut.


Miris! Pemuda Bercanda Saat Membawa Keranda Jenazah Tuai Kecaman Netizen

Namun, pertemuan itu berujung tragis. Berdasarkan keterangan penyidik, motif pembunuhan bermula dari ketidakpuasan pelaku terhadap pelayanan korban. Emosi pelaku memuncak hingga melakukan kekerasan fisik yang berujung pada kematian korban.

"Tersangka mencekik korban sambil menindih tubuhnya, bahkan sempat memukul bagian perut korban. Akibat tindakan brutal tersebut, korban meninggal dunia di tempat," jelas AKBP Andika dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/6/2025).

Setelah memastikan korban tewas, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia bahkan membawa kabur ponsel dan sejumlah uang milik korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat melakukan aksi pembunuhan, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras.

"Waktu kejadian, pelaku masih dalam pengaruh alkohol, tapi saat diamankan oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang di Surabaya, kondisinya sudah sadar," tambahnya.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua orang temannya yang juga menginap di hotel yang sama. Saat itu, sekitar pukul 06.00 WIB, kedua teman korban mencoba menghubungi korban dengan mengetuk pintu kamar dan meneleponnya. Karena tidak ada respons, mereka meminta bantuan pihak hotel untuk membuka kamar. Saat pintu berhasil dibuka, korban sudah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.

Jenazah korban, yang diketahui merupakan warga Jakarta, sempat dibawa ke RSUP dr Kariadi Semarang. Namun yang janggal, kedua temannya justru pergi meninggalkan rumah sakit sesaat setelah jenazah korban tiba.

Viral! Dua Remaja Joget TikTok di Tengah Kebakaran, Bikin Netizen Geram

Pihak rumah sakit yang curiga dengan kondisi jasad korban, yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan, segera melapor ke pihak kepolisian. Dari situlah penyelidikan dimulai hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

"Mirisnya, pihak hotel tidak segera melaporkan kejadian ini kepada polisi. Informasi justru kami dapatkan dari pihak rumah sakit," imbuh AKBP Andika.

Atas perbuatannya, Aditya Dwi Nugraha kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

Berita Lainnya
Video Lingkaran
Berita Populer Bulan ini
Thinkedu Online Course
Berita Terbaru
Stikes Bina Husada