
Pj Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penampilan uang tunai ini menjadi bagian dari laporan resmi penyelesaian kasus korupsi PT Taspen. Ia juga mengungkapkan bahwa KPK telah menuntaskan proses pemulihan kerugian negara dan menyerahkan seluruh aset yang berhasil dirampas sebagai langkah lanjutan penyelesaian perkara.
Dalam laporan keuangan, tercatat bahwa dana hasil pemulihan sebesar Rp 883.038.394.268 telah disetorkan ke rekening Giro THT Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025. Selain itu, KPK juga memindahkan enam unit instrumen efek ke rekening efek PT Taspen pada 17 November 2025 sebagai bagian dari pengembalian aset.
Guru PPPK Kelulusan Baru Tewas di Kamar Kos Tanpa Busana dengan Tangan dan Kaki Terikat
Asep menegaskan bahwa uang Rp 300 miliar yang dipamerkan tersebut hanyalah sebagian dari total dana yang berhasil dikembalikan. Pembatasan jumlah uang tunai yang ditampilkan dilakukan untuk mempertimbangkan faktor keamanan serta keterbatasan ruang tempat konferensi pers digelar.***