Lingkaran.id- Pemberhentian dua mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (Unand) Padang NZRD (21) perempuan dan HJHD (22) laki-laki resmi resmi diberhentikan atas dugaan kasus penyimpangan seksual yang dilakukan keduan mahasiswa tersebut yang merupakan sepasang kekasih.
Dalam penyimpangan seksual yang dilakukan oleh sepasang kekasih tersebut diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa lainnya di kampus tersebut, dimana NZRD yang sering menginap di kos temannya dan merekam sang teman saat sedang tidur yang kemudian video tersebut dikirimkan ke sang kekasih HJHD.
SMK Swakarya Terus Cetak Prestasi Raih Juara Pada LKS SMK Swasta Sekota PalembangPemberhentian dua mahasiswa telah resmi dan tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand, hal ini disampaikan langsung oleh Rektor Unand, Yuliandri.
"Sudah diberhentikan, sudah ada suratnya. Dengan DO tersebut, maka mereka sudah tidak terdaftar lagi dan seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan,” ungkap Rektor Unand, Yuliandri pada Jumat (7/7/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap NZRD di Polsek Padang Timur. dan HJHD di rumah tahanan Polda Sumbar.
UBD Kembali Gelar Visiting Professor, Berikan Pemahaman Konsep Praktis Digital Parenting Di Era 5.0"Kami sudah menahan kedua tersangka tersebut,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan.
Saat ini pihak kepolisian terus mendalami dugaan kasus penyimpangan sosial yang dilakukan oleh kedua pelaku dan akan meminta keterangan sejumlah saksi serta melengkapi sejumlah berkas dan barang bukti lainnya.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan tambahan," jelas Kombes Andry Kurniawan. ***